Peran Fiqih dalam Menjaga Moral Remaja
Peradaban di jazirah Arab sebelum diutusnya Nabi Muhammad SAW mengalami titik kelam. Mulai persoalan akidah hingga urusan mu’amalah. Beberapa contoh tindakan yang tidak beradab seperti menyembah berhala, mengubur hidup bayi perempuan, perjudian, hingga perang antar-suku. Di masa itu pula dikenal dengan masa jahiliyah (uncivilized).
Melalui al-Qur’an dan al-Hadits, Islam memberikan instrumen bagi umat manusia baik dalam urusan hubungan manusia dengan Allah (ibadah) maupun hubungan antar manusia (mu’amalah). Praktis, ajaran Islam memberi petunjuk kebaikan kepada manusia sehingga melahirkan tatanan peradaban yang menjunjung tinggi kemanusiaan. Pada akhirnya, ajaran Islam menjadikan akhlak manusia menjadi lebih baik.
Moralitas Fiqih Baca Juga Ini Tiga Kitab Fiqih Tentang Seks Ajaran Islam secara komprehensif meliputi akidah, syariah, dan akhlak. Akidah terkait dengan tauhid atau pengesaan kepada Allah, syariah meliputi aturan yang berasal dari Allah yang mengatur tentang ibadah (hubungan vertikal hamba dengan Tuhan-nya) dan muamalah (hubungan horizontal antarmanusia), serta akhlak yang memuat tentang etika atau budi pekerti yang mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhan-nya dan manusia dengan sesama dan lingkungan.
Dalam konteks ini, fiqih, yang dapat dimaknai sebagai syariat dalam arti sempit, merupakan ilmu yang menerangkan tentang perangkat aturan yang mengatur pelbagai aspek kehidupan manusia. Dalam Islam, memiliki ragam pembagian seperti fiqih ibadah yang berarti aturan hukum Islam yang menerangkan tentang cara beribadah yang benar, sehingga ibadah seorang hamba diterima oleh Allah SWT.
Di kategori ini contohnya salat, zakat, puasa, dan ibadah lainnya. Ada juga fiqih muamalah yang mengatur tentang hubungan antar manusia dengan manusia lainnya. Jenis dalam fiqih muamalah antara lain fiqih jual beli, utang piutang, sewa menyewa dan lain lainnya. Dalam fikih juga dikenal dengan istilah hukum taklifi yang berarti aturan hukum yang membebani seorang mukallaf (seorang yang mendapat pembebanan hukum) yang berisi kewajiban maupun tuntutan. Di dalam kategori hukum taklifi ini terdapat lima hukum yakni wajib, haram, sunnah, mubah dan makruh.
Kelima bentuk hukum tersebut pada akhirnya menjadi pedoman sekaligus tuntunan bagi seorang muslim untuk melaksanakan perintah Allah, meninggalkan larangan Allah, menjalankan anjuran Allah, termasuk memilih perbuatan yang disukai Allah dan meninggalkan perbuatan yang tidak disukai Allah.
Di poin inilah, fiqih memiliki perhatian (concern) terhadap perbuatan manusia agar tetap dalam koridor kebaikan (moralitas) dan menghindari perbuatan yang tidak baik. Melalui perangkat fiqih, manusia mengetahui mana perbuatan yang baik dan tidak baik.
Baik dalam dimensi hubungan manusia dengan Tuhan-nya maupun dimensi hubungan manusia dengan sesamanya. Walhasil, fiqih menjadi perangkat aturan untuk meningkatkan moralitas seseorang baik kepada Tuhan-nya maupun kepeada sesama manusia.
Fiqih menjadi pedoman bagi seseorang menjadi baik di hadapan Tuhan sekaligus baik di hadapan sesamanya. Pertanyaannya, apa yang dimaksud dengan moral? Moral merupakan hukum perilaku yang diterapkan kepada setiap individu, sehingga terjalin sikap menghormati antar sesama. Keberadaan moral bertujuan untuk menjaga keharmonisan antar sesama dan menghindari ketidakharmonisan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Dengan demikian, moral memiliki makna penting bagi kehidupan umat manusia.
Namun demikian, pelbagai persoalan yang terjadi di tengah-tengah kita, tak dipungkiri memunculkan praktik degradasi moral. Secara spesifik, tantangan turunnya moral ini juga terjadi di usia anak-anak dan remaja yang di antaranya (Rochmatul Umamah, 2021): pertama, disebabkan pergaulan yang salah. Akibat salah dalam memilih pergaulan dapat menyebabkan pergaulan bebas yang berpotensi ketentuan yang diatur dalam hukum Islam. Kedua, kurangnya perhatian orang tua.
Orang tua merupakan peran penting sebagai pembentukan moral seorang anak, karena orang tua adalah orang pertama yang mengajarkan cara berperilaku, dari situlah seorang moral pada anak terbentuk. Setelah anak sudah tumbuh dewasa, kebanyakan orang tua berpikir bahwa anak bisa berperilaku dengan baik, padahal seharusnya orang tua harus tetap mengawasi mereka meskipun mereka sudah dewasa. Ketiga, kurangnya pemahaman agama. Kurangnya ilmu agama bisa menjadi salah satu faktor terjadinya degradasi moral, karena dengan kurangnya ilmu agama, bisa menyebabkan turunnnya moral pada anak-anak atau remaja.
Sebagaimana diuraikan di awal, Islam, melalui syariat dan fiqih, menjadi perangkat nilai dalam mengatur hubungan hamba dengan Tuhan-nya dan hubungan hamba dengan sesamanya. Pemahaman agama yang baik dapat menjadi benteng yang ampuh untuk menghindari degradasi moral khususnya bagi remaja dan pelajar.
Dari beberapa faktor di atas, dampak buruk nyata akan dialami oleh pelajar atau remaja bila mengalami degradasi moral. Seperti minum-minuman keras, penyalahgunaan obat-obatan terlarang, pergaulan bebas, perkelahian antar remaja dan lain sebagainya. Dalam konteks ini, fikih memiliki peran penting dalam menjaga moralitas remaja dan pelajar dari ancaman degradasi moral yang terjadi di sekitar kita.
Peran Pondok Pesantren
Persoalan degradasi moral khususnya di kalangan remaja harus menjadi perhatian bersama. Dari penyebab munculnya degradasi moral di kalangan remaja sebagaimana disebutkan sebelumnya, dibutuhkan kerjasama dari pelbagai pihak seperti orang tua, lembaga pendidikan, termasuk pemerintah untuk memastikan moral di kalangan remaja tetap terjaga. Salah satu pihak yang memiliki peran penting dalam menjaga moral di kalangan remaja yakni lembaga pendidikan dalam hal ini tak lain pondok pesantren.
Tanpa bermaksud mengecilkan peran lembaga pendidikan lainnya, pondok pesantren mengombinasikan pendidikan agama dan pendidikan umum sekaligus. Secara khusus, pondok pesantren mempelajari pelbagai kajian ilmu agama tak terkecuali fiqih atau hukum Islam. Tidak hanya mempelajari secara teori, namun, fiqih dipraktikkan secara langsung dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan pesantren.
Sistem di pondok pesantren yang mewajibkan santri berada selama 24 jam di lingkungan pondok pesantren menjadi nilai beda dengan model pendidikan lainnya. Aktivitas belajar, bermain, beribadah sepenuhnya dilakukan di pondok pesantren di bawah bimbingan langsung pengasuh pondok pesantren dan pembina (musrif) santri. Situasi inilah yang menjadikan perilaku santri dapat diawasi secara optimal.
Potensi tindakan buruk seperti yang terjadi pada usia remaja di luar pondok pesantren dapat dihindari. Hal tersebut disebabkan dua hal pertama pemahaman yang komprehensif mengenai fikih sebagai ilmu yang mempelajari mana perbuatan yang dituntut dan dibolehkan dan mana yang dilarang oleh Allah. Ilmu fiqih tersebut tidak hanya dipelajari secara teori, namun juga dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari.
Kedua, sistem pendidikan di pondok pesantren yang menjadikan santri tetap dalam koridor pengawasan oleh pengasuh pondok pesantren dan musrif di lingkungan pondok pesantren sehingga melahirkan kesadaran dari santri untuk tidak berbuat yang keluar dari koridor akhlak dan moral.
Dengan demikian menciptakan perilaku yang baik khususnya bagi pelajar dan remaja dibutuhkan sejumlah faktor di antaranya pengetahuan ilmu agama dan fiqih secara mendalam untuk memandu perbuatan tetap dalam jalur moral.
Sistem pendidikan di lingkungan pondok pesantren cukup kondusif untuk melahirkan generasi yang memiliki akhlak yang baik. Santri dilatih untuk menjalin hubungan yang baik dengan sesama manusia serta santri dilatih untuk menjalin hubungan yang baik dengan Tuhan-nya.
Abed Ashlah, Santri di Pondok Pesantren Afkaaruna, Sleman, Yogyakarta
Living on Social Media: Antara Eksistensi dan Etika
Media sosial hari ini bukan lagi sekadar ruang berbagi kabar antar teman. Ia telah menjelma menjadi panggung eksistensi publik. Apa yang kita tampilkan di dunia maya sering kali menjadi representasi dari siapa diri kita di dunia nyata. Tak heran jika para ahli menyebut masyarakat modern sebagai masyarakat digital—sebuah komunitas yang hidup, berinteraksi, bahkan “diukur” melalui aktivitas di media sosial.
Namun, sebagaimana kehidupan nyata, ruang digital juga memiliki dinamika dan “budaya”-nya sendiri. Tanpa disadari, banyak kebiasaan di media sosial yang justru membawa dampak serius: mulai dari penyebaran hoaks, ujaran kebencian, hingga praktik bullying yang kian mengkhawatirkan.
Salah satu fenomena yang paling menonjol adalah bullying di ruang digital.
Bullying: Dari Dunia Nyata ke Dunia Maya
Dalam kehidupan yang majemuk, perbedaan adalah keniscayaan. Tidak ada manusia yang benar-benar sama—baik dari sisi suku, bahasa, agama, karakter, hingga cara berpikir. Bahkan sidik jari pun berbeda. Namun, justru karena perbedaan inilah manusia dituntut untuk belajar saling memahami, bukan saling menghakimi.
Sayangnya, kemudahan berpendapat di media sosial sering membuat orang cepat memberi label dan penilaian. Dari sinilah muncul perasaan paling benar, yang kemudian berkembang menjadi kebencian. Ketika mendapat momentum, kebencian itu kerap diekspresikan dalam bentuk bullying.
Bullying sendiri bukan sekadar konflik biasa. Konflik melibatkan dua pihak yang relatif seimbang dan saling berhadapan. Sementara bullying terjadi karena adanya ketimpangan kekuatan—baik secara sosial, psikologis, maupun simbolik. Bentuknya bisa berupa ejekan, penghinaan, caci maki, hingga serangan verbal yang merendahkan martabat orang lain.
Di era digital, bentuk-bentuk tersebut hadir dalam wujud komentar kasar, ujaran kebencian, hingga cyber harassment. Ironisnya, siapa pun bisa menjadi pelaku—cukup dengan sebuah akun dan koneksi internet. Korbannya pun semakin luas: dari tokoh publik, pejabat, tokoh agama, hingga masyarakat biasa.
Fenomena ini semakin terasa pada momen-momen sensitif seperti tahun politik, di mana perbedaan pandangan sering berubah menjadi serangan personal yang brutal di ruang publik digital.
Bullying dalam Perspektif Sejarah dan Kemanusiaan
Jika ditelusuri lebih jauh, bullying bukanlah fenomena baru. Ia telah hadir sejak manusia mulai hidup berkelompok. Dalam pandangan ulama seperti Abu Hamid al-Ghazali, manusia memiliki potensi nafsu amarah (ghadzab) dan dorongan syahwat (syahwat) yang, jika tidak dikendalikan, dapat melahirkan perilaku agresif.
Sejarah mencatat bagaimana yang kuat menindas yang lemah—baik dalam bentuk konflik antar individu, dominasi antar suku, hingga penjajahan antar bangsa. Bahkan dalam konteks modern, ketimpangan kekuatan global sering melahirkan bentuk-bentuk “bullying” antar negara, baik secara ekonomi, politik, maupun informasi.
Dengan kata lain, bullying adalah masalah kemanusiaan yang lintas zaman—hanya bentuk dan medianya yang berubah. Dari kekerasan fisik di masa lalu, kini bergeser menjadi kekerasan verbal dan simbolik di ruang digital.
Pandangan Islam: Menjunjung Martabat Manusia
Islam hadir membawa misi besar: memuliakan manusia dan menghapus segala bentuk penindasan. Dalam sejarahnya, Islam secara bertahap menghapus praktik perbudakan—salah satu bentuk bullying paling ekstrem—melalui berbagai mekanisme, termasuk anjuran memerdekakan budak sebagai bentuk penebusan dosa (kafarat).
Al-Qur’an menegaskan: “Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak-anak Adam…” (QS. Al-Isra’: 70)
Ayat ini menegaskan bahwa setiap manusia memiliki martabat yang harus dijaga. Tidak ada ruang untuk penghinaan, perendahan, apalagi kekerasan—baik fisik maupun verbal.
Rasulullah saw juga menegaskan misi moral Islam dalam sabdanya: “Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.”
Pesan ini sangat relevan dalam konteks media sosial hari ini. Dunia digital bukanlah ruang tanpa nilai. Ia tetap menuntut etika, tanggung jawab, dan kesadaran moral.
Etika Bermedia Sosial: Tanggung Jawab Digital
Dalam perspektif Islam dan kemanusiaan, bullying—baik di dunia nyata maupun maya—merupakan perbuatan tercela dan dilarang. Ia merusak kehormatan, melukai perasaan, dan dapat berdampak serius pada kesehatan mental korban.
Karena itu, menjadi bagian dari masyarakat digital berarti juga memikul tanggung jawab etis:
- Menahan diri dari komentar yang merendahkan
- Memverifikasi informasi sebelum membagikan
- Menghargai perbedaan pandangan
- Mengedepankan empati dalam berinteraksi
Media sosial seharusnya menjadi ruang untuk berbagi kebaikan, bukan arena pelampiasan emosi.
Penutup
Hidup di era media sosial menuntut kita untuk tidak hanya cerdas secara digital, tetapi juga matang secara moral. Eksistensi di dunia maya bukan sekadar soal terlihat, tetapi juga tentang bagaimana kita memperlakukan orang lain.
Pada akhirnya, kualitas masyarakat digital tidak ditentukan oleh kecanggihan teknologinya, melainkan oleh akhlak para penggunanya.
Ditulis ulang dan diadaptasi dari buku: Fikih Gaul #2 Era Milenial (Be a Cool and Moderate Muslim, 2019) yang ditulis Thobib Al-Asyhar.
