Cegah Stunting dari Hulu, BP4 Kota Pekalongan Edukasi Ratusan Pelajar soal Risiko Nikah Dini
KOTA PEKALONGAN – Upaya menekan angka stunting dan problem sosial jangka panjang dimulai dari pencegahan pernikahan usia dini. Inilah yang menjadi fokus Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kota Pekalongan melalui program “Ramadan Sakinah” yang diikuti ratusan pelajar SMA, SMK, dan MA di Aula SMK Syafi’i Akrom, Senin (23/2/2026).
Program tersebut menyasar siswa kelas 10 hingga 12 yang dinilai berada pada fase usia rentan. BP4 menilai, intervensi di lingkungan sekolah menjadi langkah strategis untuk memutus mata rantai pernikahan dini yang berdampak luas, mulai dari tingginya angka perceraian hingga risiko kesehatan ibu dan anak.
Pengurus Pokja BP4 Kota Pekalongan, R.M. Firdaus, mengatakan pernikahan tanpa kematangan usia dan mental berpotensi melahirkan persoalan baru yang membebani keluarga dan masyarakat.
“Kami menekankan agar tidak terjadi nikah dini. Ketidaksiapan usia dan mental bisa memicu masalah sosial yang dampaknya panjang, bukan hanya bagi pasangan, tetapi juga bagi anak yang dilahirkan,” ujarnya.
Risiko Kesehatan hingga Ancaman Stunting
Firdaus menjelaskan, kehamilan pada usia remaja memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan ibu dan bayi. Selain itu, kondisi ekonomi yang belum stabil kerap memperburuk pola asuh dan asupan gizi anak, yang pada akhirnya berkontribusi terhadap stunting.
Menurutnya, faktor relasi remaja yang tidak terkontrol dan minimnya pemahaman tentang tanggung jawab rumah tangga menjadi pemicu dominan pernikahan dini. Karena itu, BP4 memilih pendekatan edukatif dengan masuk langsung ke sekolah.
“Pencegahan tetap yang utama. Kami ingin calon pengantin benar-benar siap, bukan hanya administrasi, tetapi matang secara mental, spiritual, dan ekonomi,” tegasnya.
Penegasan Aturan dan Pembekalan Calon Pengantin
BP4 juga mengingatkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menetapkan batas minimal usia perkawinan 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Batas usia tersebut dinilai sebagai standar minimal kematangan emosional dalam membangun rumah tangga.
Selain edukasi pelajar, BP4 Kota Pekalongan mewajibkan setiap calon pengantin mengikuti bimbingan perkawinan. Materi yang diberikan mencakup hak dan kewajiban suami istri, manajemen konflik, kesehatan reproduksi, hingga perencanaan keluarga.
Melalui pendekatan preventif ini, BP4 berharap penurunan angka pernikahan dini tidak hanya berdampak pada stabilitas keluarga, tetapi juga pada peningkatan kualitas generasi mendatang di Kota Pekalongan.
Tulisan ini merujuk pada laporan Radar Pekalongan yang telah diolah kembali sesuai kebutuhan redaksi.
