Kemenag Gandeng Komnas PA, Integrasikan Isu Perlindungan Anak dalam Bimbingan Nikah
Jakarta — Kementerian Agama memperkuat program bimbingan nikah sebagai langkah strategis membekali calon pasangan suami istri dengan pemahaman pengasuhan dan perlindungan anak sejak awal membangun keluarga.
Menteri Agama Nasaruddin Umar sekaligus Ketua Umum BP4 menegaskan, perlindungan anak harus dimulai sejak fase sebelum dan sesudah pernikahan melalui penguatan materi bimbingan di Kantor Urusan Agama (KUA). “Bimbingan pascaperkawinan di KUA harus kita perkuat. Di sinilah calon orang tua dibekali pemahaman tentang pengasuhan, termasuk bagaimana melindungi anak dari berbagai risiko, baik di lingkungan sosial maupun di ruang digital,” ujar Menag di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, bimbingan nikah tidak hanya berfungsi sebagai persiapan administratif menuju pernikahan, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam membangun kualitas keluarga. Ia menekankan bahwa kesiapan menjadi orang tua harus menjadi bagian utama dalam materi bimbingan. “KUA bukan hanya tempat pencatatan nikah, tetapi juga pusat edukasi keluarga. Kita ingin pasangan yang menikah benar-benar siap menjadi orang tua yang memahami hak dan perlindungan anak,” lanjutnya.
Menag menilai, pendekatan ini penting untuk mencegah berbagai persoalan anak sejak dini, termasuk kekerasan dan pengasuhan yang tidak tepat. Karena itu, Kemenag mendorong penguatan kurikulum bimbingan nikah agar lebih responsif terhadap tantangan sosial dan perkembangan teknologi.

Dalam konteks tersebut, Kemenag juga membuka kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), untuk memperkaya materi edukasi dalam bimbingan nikah. “Kemenag sangat terbuka melakukan sinergi apapun untuk mendukung perlindungan anak. Ini bukan hanya tugas satu lembaga, tetapi tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Ketua Umum Komnas PA, Agustinus Sirait, menyatakan dukungannya terhadap penguatan bimbingan nikah sebagai pintu masuk perlindungan anak. “Pelayanan Komnas PA saat ini sudah berbasis digital dengan dukungan AI. Masyarakat bisa melaporkan secara anonim, dan laporan tersebut langsung masuk ke pusat data kami serta terintegrasi dengan Bareskrim untuk penanganan kasus yang bersifat darurat,” jelasnya.
Ia menambahkan, kolaborasi dengan Kemenag juga diarahkan pada penguatan lingkungan pendidikan keagamaan. “Kami sudah bekerja sama dengan Kanwil Kemenag Lampung di 10 madrasah setingkat SMP dan SMA. Harapannya nanti Kemenag dan Komnas PA juga dapat melakukan screening bagi pendamping kamar di pesantren untuk memastikan anak-anak aman dari potensi kekerasan seksual maupun penyimpangan perilaku,” ujarnya.
Melalui penguatan bimbingan nikah ini, Kemenag berharap calon pasangan tidak hanya siap membangun rumah tangga, tetapi juga mampu menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak sejak dini.
