Menikah: Pilihan atau Kewajiban? Begini Pandangan Islam
Di kalangan anak muda kosmopolitan, pertanyaan soal pernikahan sering muncul: sebenarnya menikah itu “pilihan” atau “kewajiban”? Kalau tidak menikah, apakah dosa?
Pertanyaan-pertanyaan seperti ini ternyata bukan hal baru. H.S.M. Nasaruddin Latif, tokoh yang dikenal sebagai pelopor konseling perkawinan di Indonesia dan pendiri BP4, sudah membahasnya sejak era 1970-an dalam rubrik konsultasi masalah perkawinan dan keluarga.
Mengapa membangun keluarga dianggap penting dalam hidup manusia?
Menurut beliau, keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat, fondasi utama bagi kehidupan umat dan bangsa. Dari keluargalah generasi lahir dan dibesarkan. Jika keluarga sehat dan sejahtera, dampaknya tidak hanya terasa sekarang, tapi juga menentukan kualitas generasi di masa depan. Anak-anak hari ini, kelak akan menjadi orang tua bagi generasi berikutnya.
Karena itu, kualitas kehidupan keluarga punya efek jangka panjang, semacam “efek berantai” yang bisa berlangsung lintas generasi. Di sinilah letak tanggung jawab besar manusia, baik dari sisi kehidupan dunia maupun akhirat.
Dalam Islam, urusan keluarga mendapat perhatian sangat serius. Nikah dalam Islam adalah termasuk syariat dan sekaligus ibadat.
Bahkan jika kita membuka Al-Qur’an, ayat-ayat tentang pernikahan dan keluarga dijelaskan cukup rinci. Ini menunjukkan bahwa pernikahan dan persoalan rumah tangga bukan hal sepele, melainkan bagian penting dalam kehidupan manusia.
Meski ada teori dari sebagian ilmuwan sosial yang meramalkan bahwa lembaga pernikahan akan memudar, pandangan Islam justru sebaliknya: pernikahan akan tetap menjadi bagian dari kehidupan manusia selama umat masih ada.
Islam tidak hanya menganjurkan pernikahan, tetapi juga memberikan panduan yang jelas agar manusia bisa menjalani kehidupan keluarga dengan baik dan bahagia.
Lalu, apakah setiap Muslim wajib menikah?
Menurut Nasaruddin Latif, sebagai Muslim, kita wajib beriman dan tunduk pada ketentuan syariat. Namun, dalam hal menikah, hukumnya adalah anjuran yang sangat kuat. Ini sejalan dengan sabda Nabi Muhammad: “Nikah itu sunnahku. Siapa yang tidak menyukai sunnahku, maka ia bukan bagian dari golonganku.”
Hidup membujang, sekalipun bukanlah dosa, tapi menjadikannya sebagai prinsip hidup, antimenikah, tidak sejalan dengan ajaran Islam. Para nabi sendiri, termasuk Nabi Muhammad, menjalani kehidupan berkeluarga dan memiliki keturunan. Ini juga ditegaskan dalam Al-Qur’an (Q.S. Ar-Ra’ad [13]: 38).
Yang penting dipahami: ada perbedaan antara tidak menikah karena kondisi tertentu dan menolak menikah sebagai prinsip hidup. Yang pertama bisa dimaklumi, yang kedua tidak dianjurkan.
Dalam praktiknya, hukum menikah bisa berubah tergantung kondisi. Jika seseorang dikhawatirkan terjerumus dalam maksiat, maka menikah bisa menjadi wajib baginya. Namun secara umum, tidak menikah tidak otomatis membuat seseorang berdosa.
Meski begitu, menikah tetap memiliki banyak manfaat, baik secara pribadi, sosial, maupun spiritual. Kehidupan rumah tangga, dengan segala suka dukanya, adalah bagian dari proses pendewasaan manusia.
Lalu bagaimana jika belum mampu secara ekonomi?
Al-Qur’an memberi jawaban yang sangat jelas dalam QS. An-Nur [24]: 33: bagi mereka yang belum mampu menikah, diperintahkan untuk menjaga kehormatan diri sampai Allah memberi kemampuan. Artinya, tidak perlu memaksakan diri menikah jika memang belum siap. Yang utama adalah menjaga diri, sambil terus berusaha hingga Allah memberi jalan.
Kesimpulannya, pernikahan dalam Islam bukan sekadar pilihan sosial, tetapi bagian dari jalan hidup beragama. Hadis Nabi Saw menyatakan, “Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.” (H.R. Baihaqi).
Wallahu a’lam bisshawab.
(M. Fuad Nasar)
