BP4 Kabupaten Sanggau Resmi Dikukuhkan, Perkuat Peran Pembinaan Keluarga Sakinah
Pontianak — Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kabupaten Sanggau masa bakti 2026–2031 resmi dikukuhkan dalam sebuah acara khidmat yang berlangsung di Aula Kemenhaj Kabupaten Sanggau.
Pengukuhan dilakukan langsung oleh Ketua BP4 Provinsi Kalimantan Barat, H. Mi’rad, S.Ag., M.A.P., yang dalam sambutannya menekankan pentingnya peran strategis BP4 dalam menjaga ketahanan keluarga di tengah tantangan zaman yang semakin kompleks.
“BP4 bukan sekadar lembaga seremonial, tetapi harus hadir sebagai garda terdepan dalam memberikan bimbingan, mediasi, dan solusi atas persoalan rumah tangga masyarakat,” ujar H. Mi’rad.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kementerian Agama Kabupaten Sanggau, Mad Rais, S.Pd., Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Sanggau, pejabat pemda, Kepala Kemenhaj Kab. Sanggau H. Hasbi, para Kepala KUA se-Kabupaten Sanggau, Penghulu, Penyuluh Agama Islam, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Mad Rais menyampaikan apresiasi atas terbentuknya kepengurusan BP4 yang baru dan berharap sinergi antara BP4 dengan Kemenag serta stakeholder terkait dapat semakin kuat.
“Kami berharap BP4 dapat menjadi mitra strategis Kementerian Agama dalam menekan angka perceraian dan meningkatkan kualitas kehidupan keluarga di Kabupaten Sanggau,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua BP4 Kabupaten Sanggau yang baru dikukuhkan menyatakan komitmennya untuk menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, serta mengoptimalkan program-program pembinaan keluarga, edukasi pranikah, dan mediasi konflik rumah tangga.
Acara pengukuhan berlangsung dengan penuh kekhidmatan, ditandai dengan pembacaan surat keputusan, penyerahan simbolis, serta doa bersama. Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum awal bagi BP4 Kabupaten Sanggau untuk semakin aktif berperan dalam mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah di tengah masyarakat.
