Sinergi BP4-PTA Pontianak: Kuatkan Fondasi Keluarga, Cegah Perceraian Sejak Dini
Pontianak – Komitmen memperkuat ketahanan keluarga di Kalimantan Barat kembali ditegaskan melalui pertemuan strategis antara Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pontianak dan Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (5/3/2026). Kegiatan yang berlangsung di ruang kerja Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat ini menitikberatkan pada langkah konkret menekan angka perceraian di tengah masyarakat.
Rombongan PTA Pontianak dipimpin langsung oleh Ketua PTA, Dr. Candra Boy Seroza, bersama Wakil Ketua, Sekretaris, dan Panitera. Kehadiran mereka disambut oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat, Dr. H. Muhajirin Yanis, didampingi Ketua BP4 Provinsi Kalimantan Barat, H. Mi’rad, S.Ag., M.A.P.
Pertemuan ini tidak sekadar menjadi ajang silaturahmi kelembagaan, tetapi berkembang menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi dalam menghadapi meningkatnya kasus perceraian. Diskusi berlangsung konstruktif dengan menempatkan ketahanan keluarga sebagai isu bersama yang membutuhkan penanganan komprehensif.
Sebagai lembaga peradilan, PTA Pontianak memiliki pengalaman empiris dalam menangani perkara perceraian hingga tingkat banding. Sementara itu, BP4 memegang mandat penting dalam pembinaan dan pencegahan, melalui bimbingan perkawinan, konseling keluarga, serta mediasi konflik rumah tangga. Kolaborasi keduanya menjadi kunci dalam membangun pendekatan yang tidak hanya reaktif, tetapi juga preventif.
Data perceraian yang terus muncul setiap tahun menjadi alarm bahwa ketahanan keluarga masih menjadi tantangan besar. Perceraian tidak hanya berdampak pada pasangan, tetapi juga menyentuh masa depan anak, stabilitas sosial, hingga kondisi ekonomi keluarga.
Dalam forum tersebut ditegaskan bahwa misi utama BP4 adalah memperkuat fondasi keluarga sejak awal, bahkan sebelum konflik muncul ke permukaan. Melalui pendekatan edukatif, dialogis, dan persuasif, BP4 diharapkan menjadi garda terdepan dalam menjaga keutuhan rumah tangga.
Sinergi dengan PTA Pontianak semakin memperluas ruang intervensi. Pengadilan agama memang menjadi pintu terakhir penyelesaian sengketa, namun sebelum itu, masih terbuka peluang besar untuk menghadirkan solusi damai melalui pembinaan keluarga.
Pertemuan ini juga menggarisbawahi pentingnya kolaborasi lintas sektor. Upaya pencegahan perceraian tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif Kementerian Agama, BP4, lembaga peradilan, penyuluh agama, penghulu, hingga tokoh masyarakat.
Dalam konteks Kalimantan Barat yang memiliki keragaman sosial budaya dan wilayah yang luas, penguatan peran BP4 menjadi semakin strategis. Pendekatan yang adaptif, berkelanjutan, dan berbasis kearifan lokal menjadi kunci dalam membangun keluarga yang tangguh dan harmonis.
Dengan semangat kolaborasi ini, BP4 diharapkan terus menjadi motor penggerak dalam mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah, sekaligus menjadi benteng utama dalam mencegah terjadinya perceraian di masyarakat.
