Body Shaming dalam Pandangan Hukum Islam
Belakangan ini, istilah body shaming semakin sering kita dengar, terutama di media sosial. Tanpa disadari, sebagian orang mungkin pernah melakukannya, baik dalam bentuk candaan, basa-basi, maupun komentar spontan. Padahal, body shaming adalah perilaku yang tidak hanya tidak etis, tetapi juga dapat menyakiti perasaan orang lain secara mendalam .
Secara sederhana, body shaming adalah tindakan mengomentari atau merendahkan kondisi fisik seseorang, seperti berat badan, warna kulit, bentuk wajah, atau ciri tubuh lainnya. Meskipun sering dibungkus dengan humor, praktik ini tetap berpotensi melukai, apalagi jika dilakukan di ruang publik.
Fenomena ini juga kerap dipertontonkan dalam tayangan hiburan, di mana kekurangan fisik dijadikan bahan lelucon untuk memancing tawa. Pada awalnya mungkin terasa lucu, tetapi jika terus dilakukan, hal tersebut dapat membentuk kebiasaan sosial yang tidak sehat. Tanpa disadari, publik menjadi terbiasa menilai dan mengomentari fisik orang lain secara negatif .
Dampak Body Shaming
Dari sisi psikologis, body shaming dapat menimbulkan dampak serius bagi korban. Rasa percaya diri bisa menurun, bahkan hilang sama sekali. Seseorang yang terus-menerus menerima komentar negatif tentang tubuhnya berpotensi mengalami stres, kecemasan, hingga menarik diri dari lingkungan sosial. Dalam kasus tertentu, tekanan ini bisa berujung pada tindakan ekstrem seperti depresi berat bahkan keinginan untuk mengakhiri hidup .
Secara sosial, perilaku ini dapat merusak hubungan antarindividu. Korban bisa merasa terasing, malu, dan tidak diterima dalam lingkungannya. Tidak jarang, body shaming memicu konflik, permusuhan, bahkan kekerasan.
Sementara itu, bagi pelaku, kebiasaan ini mencerminkan kurangnya empati dan kedewasaan. Orang yang gemar merendahkan fisik orang lain cenderung dipandang tidak bijak dan tidak menyenangkan dalam pergaulan .
Perspektif Hukum Islam
Dalam pandangan Islam, body shaming termasuk perilaku yang dilarang. Hal ini karena tindakan tersebut mengandung unsur merendahkan, menghina, dan menyakiti sesama manusia.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS. At-Tin: 4)
Ayat ini menegaskan bahwa setiap manusia adalah ciptaan Allah yang sempurna sesuai kehendak-Nya. Dengan demikian, menghina fisik seseorang sama halnya dengan merendahkan ciptaan Allah. Secara teologis, hal ini dapat merusak akidah karena menunjukkan ketidakridhaan terhadap ketetapan-Nya .
Selain itu, Islam juga secara tegas melarang perbuatan saling mencela. Dalam QS. Al-Hujurat ayat 11 disebutkan:
“Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, boleh jadi mereka lebih baik dari mereka…”
Ayat ini menjadi dasar kuat bahwa segala bentuk ejekan, termasuk terkait fisik, tidak dibenarkan dalam Islam.
Body Shaming sebagai Bentuk Bullying
Dalam praktiknya, body shaming dapat dikategorikan sebagai bentuk bullying verbal. Meskipun tidak melibatkan kontak fisik, dampaknya bisa lebih dalam karena menyerang psikologis dan harga diri seseorang. Bahkan, efeknya bisa bertahan lama dan memengaruhi pembentukan karakter korban .
Islam sendiri mengajarkan umatnya untuk menjaga lisan, menghormati sesama, serta membangun hubungan sosial yang penuh kasih sayang (rahmah). Rasulullah SAW bersabda:
“Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya. Ia tidak menzaliminya dan tidak merendahkannya.” (HR. Muslim)
Dari uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa body shaming bukan sekadar candaan biasa, melainkan perilaku yang memiliki dampak serius secara psikologis, sosial, dan spiritual. Dalam perspektif hukum Islam, tindakan ini termasuk perbuatan tercela dan dapat dikategorikan haram karena mengandung unsur penghinaan serta merusak hubungan antar manusia.
Oleh karena itu, penting bagi kita untuk menjaga lisan, menghargai perbedaan, dan menerima setiap manusia sebagai ciptaan Allah yang memiliki keunikan dan kemuliaannya masing-masing. Alih-alih mengomentari kekurangan fisik, Islam mendorong kita untuk memperkuat akhlak, empati, dan persaudaraan.
Ditulis ulang dan diadaptasi dari buku: Fikih Gaul #2 Era Milenial (Be a Cool and Moderate Muslim, 2019) yang ditulis Thobib Al-Asyhar.
