BP4 dan Mahkamah Agung Sepakat Penguatan Mediasi dan Pencegahan Perceraian
Jakarta– Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Pusat melakukan audiensi dengan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung (MA) beserta jajaran Hakim Agung dan Badan Peradilan Agama (Badilag) di Gedung MA, Jakarta, Senin (10/8/2026). Pertemuan membahas penguatan sinergi dalam mencegah perceraian dan memperkuat ketahanan keluarga.
Ketua Muda Agama MA mengatakan, tingginya perkara perceraian menjadi perhatian bersama. MA setiap tahun menerima sekitar 1000 hingga 1.500 perkara, dengan perkara perceraian menjadi salah satu yang dominan.
“Rentetan perceraian memberikan dampak yang luas, mulai dari persoalan anak, harta bersama, waris, dan persoalan sosial lainnya. Salah satu yang perlu diperkuat adalah peran BP4,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal BP4, Anwar Saadi, menyampaikan bahwa penguatan komunikasi dengan para hakim agama merupakan arahan Ketua BP4 yang juga Menteri Agama saat ini. Menurutnya, BP4 memiliki sejarah panjang dalam membantu menyelesaikan persoalan perkawinan.
“Secara yuridis formal BP4 berdiri sejak 1961. Dulu, ketika Pengadilan Agama masih berada di bawah Kementerian Agama, setiap kasus perceraian terlebih dahulu dimediasi melalui BP4. Kami ingin membangun kembali koneksi itu,” katanya.

Anwar juga mengusulkan kerja sama formal antara BP4 dan MA, khususnya dalam bidang mediasi dan konseling perkawinan.
Gagasan tersebut mendapat respons positif dari jajaran Kamar Agama MA. Ketua Muda Agama MA menyebut saat ini sedang berjalan kajian untuk perubahan Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
“Kami ingin melibatkan pihak lain, seperti BP4. Untuk menjadi mediator tentu harus tersertifikasi. Mekanismenya perlu kita pikirkan bersama,” ujarnya.
Menurutnya, ke depan peran mediator non-hakim perlu diperkuat, termasuk mediator yang memiliki kompetensi khusus dalam persoalan perkawinan dan psikologi keluarga.
“Psikologi keluarga menjadi pembahasan penting dalam pelatihan mediator. Mediasi juga perlu dikembangkan, bukan hanya untuk perceraian, tetapi masalah keluarga lainnya,” katanya.
Sementara Hakim Agung Imron menilai hubungan BP4 dengan peradilan agama perlu direvitalisasi. Ia mengingat kembali kedekatan kedua lembaga pada masa lalu.
“Dulu saya sangat akrab dengan BP4 sekitar tahun 1990-an. Sekarang hubungan itu perlu kita revitalisasi. Visi kita sama, yaitu mempersulit perceraian bukan mempermudah,” ujarnya.
Ia menilai BP4 dapat mengambil peran lebih besar dalam memberikan konseling sebelum perkara masuk ke pengadilan. “MA menyelesaikan persoalan perceraian, sedangkan BP4 mencegah perceraian. Karena itu, peran BP4 harus semakin kuat,” katanya.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al-Asyhar, yang juga ketua Divisi Media Komunikasi Digital BP4, mendorong pemanfaatan data perceraian sebagai dasar kebijakan pencegahan.
“MA, Kementerian Agama dan BP4 perlu berkonotasi membangun dashboard tentangdata perceraian yang terintegrasi, termasuk faktor penyebab dan usia perkawinan. Data ini perlu kita satukan agar intervensi pencegahan bisa lebih tepat,” ujarnya. Pihaknya juga mendorong pelatihan bersama bagi mediator dan konselor keluarga.
Sementara itu, Hakim Agung Lailatul Arofah menekankan pentingnya pencegahan sebelum pasangan masuk ke pengadilan. “Kalau sudah di pengadilan, biasanya tekad untuk bercerai sudah kuat. Sebaiknya mediasi dan konseling diawali melalui BP4 sebelum masuk ke pengadilan,” katanya.
Menurutnya, pembinaan juga perlu diberikan pada fase-fase rentan dalam perkawinan, terutama lima tahun pertama, serta bagi pasangan yang menikah melalui dispensasi kawin.
Audiensi ditutup dengan komitmen untuk memperkuat sinergi MA, Kementerian Agama, dan BP4. BP4 juga menyatakan kesiapan memperluas kapasitas mediator bersertifikat yang selama ini telah dilatih.
“Wacana melibatkan masyarakat, termasuk BP4, sudah ada dalam pembahasan perubahan Perma. Ini yang akan kita maksimalkan,” pungkas Ketua Muda Agama MA.
Penulis: Thobib Al Asyhar
