Hukum Agama dan UU Perkawinan Tak Dapat Dipisahkan
M. Fuad Nasar
Salah satu pasal fundamental dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah pasal 2 ayat (1). Pasal itu menyatakan, “perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Berpijak pada bunyi pasal di atas, norma hukum dalam Undang-Undang Perkawinan menempatkan hukum masing-masing agama sebagai parameter utama keabsahan suatu perkawinan di Indonesia. Pasal tadi beberapa kali pernah digugat melalui permohonan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi, namun putusan MK tetap mempertahankannya.
Negara dengan kekuasaan hukumnya tidak bisa mengotak-atik hukum suatu agama mengenai keabsahan suatu perkawinan. Pada dasarnya tidak setiap laki-laki bisa melangsungkan pernikahan dengan setiap wanita, karena pada kenyataannya ada batasan norma agama ataupun adat-istiadat dan budaya yang tidak mudah dilampaui. Kalau hukum agama tidak merestui atau melarang perkawinan campuran beda agama, maka norma hukum negara dalam undang-undang yang selalu diawali kalimat “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa” tidak selayaknya dipertentangkan.
Menurut para pemohon uji materi Undang-Undang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, ketentuan pasal 2 ayat (1) sering ditafsirkan secara sempit hingga membatasi pasangan beda agama untuk mencatatkan pernikahan di instansi negara. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan dianggap menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum mengenai pencatatan perkawinan antaragama. Pasal tersebut dimaknai sebagai larangan pencatatan bagi pasangan beda agama, seolah-olah hanya perkawinan seagama yang dapat dicatatkan secara resmi.
Mahkamah Konstitusi dalam beberapa putusannya atas permohonan uji materi pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan tidak pernah mengabulkannya. Menurut pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi, keabsahan perkawinan merupakan domain agama melalui lembaga atau organisasi keagamaan yang berwenang atau memiliki otoritas memberi penafsiran keagamaan, sedangkan peran negara hanya menindaklanjutinya.
Sesuai pasal 2 ayat (2) bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan tersebut dimaknai bahwa negara tidak punya wewenang dan ruang toleransi untuk mensahkan dan mencatat suatu perkawinan yang bertentangan dengan hukum masing-masing agama. Tidak diakomodirnya pencatatan perkawinan beda agama di Kantor Urusan Agama (KUA) sama sekali tidak mengganggu hubungan antaragama di Indonesia.
Dalam menyelami filosofi hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan keterkaitannya dengan substansi hukum agama, saya kira relevan dikemukakan pokok-pokok pikiran dalam buku Perkawinan Campuran Dalam Negara Republik Indonesia (2003) yang disusun oleh Dr. H. Ichtiyanto, SA, SH, APU, mantan Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama dan Direktur Urusan Agama Islam/Ketua Umum BP4 Pusat di masanya, sebagai berikut:
Pertama, agama bagi penganutnya adalah sesuatu yang absolut dan kebenaran agama adalah kebenaran absolut. Kedua, kemerdekaan beragama adalah kemerdekaan memeluk agama dan beribadah menurut agamanya serta menaati hukum agama. Ketiga, Undang-Undang Perkawinan mengakui pluralitas hukum, dengan mendudukkan hukum perkawinan agama-agama sebagai hukum yang berlaku. Keempat, Undang-Undang Perkawinan mendudukkan hukum-hukum agama di bidang perkawinan pada kedudukan yang kuat dan esensial. Oleh karena itu, di Indonesia berlaku berbagai hukum perkawinan agama, sehingga ada pluralitas hukum perkawinan, sedangkan unifikasi hukum perkawinan tidak mungkin karena perbedaan agama tidak dapat dihilangkan.
Kelima, dalam tata hukum negara Republik Indonesia, hukum agama menjadi ukuran sahnya suatu perkawinan. Keenam, penegasan bahwa tidak ada unifikasi hukum perkawinan di Indonesia terbukti dalam rumusan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan dengan istilah “hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”.Ketujuh, Undang-Undang Perkawinan menganut paham bahwa perkawinan bukan hanya ikatan keperdataan saja, namun juga berkaitan dengan kehidupan rohani dan batin manusia.
Undang-Undang Perkawinan di negara kita adalah undang-undang yang bersifat nasional, artinya berlaku untuk semua warga negara Indonesia. Dalam kaitan ini tidak boleh dilupakan bahwa hukum perkawinan menurut agama mempunyai kedudukan yang fundamental dalam Undang-Undang Perkawinan di negara kita. Dengan kata lain, hukum agama dan Undang-Undang Perkawinan tak dapat dipisahkan.
Undang-Undang Perkawinan memberikan keseimbangan kedudukan, hak dan kewajiban suami-istri dalam rumahtangga dan kehidupan masyarakat. Salah satu tugas negara yang dijalankan oleh Kementerian Agama selama ini, sesuai isi dan jiwa konstitusi, bukan sekadar administrasi pencatatan nikah. Negara mempunyai tanggungjawab moral dalam pembinaan keluarga yang dibentuk melalui perkawinan yang sah sesuai hukum agama dan negara. Bahkan lebih jauh Kementerian Agama sejak 1960 meresmikan badan penasihatan perkawinan dalam hal ini BP4 dalam rangka meningkatkan mutu perkawinan, mencegah perceraian sewenang-wenang, dan mewujudkan rumah tangga bahagia sejahtera sebagaimana dikehendaki dalam ajaran agama.
Pembentukan Undang-Undang Perkawinan yang disetujui DPR dan diundangkan tahun 1974 perlu dianalisa secara historis dan logis. Setelah melalui dinamika proses pembahasan yang rumit dan penuh gejolak, menghasilkan rumusan pasal-pasal yang tidak mengandung klausul bertentangan dengan hukum agama dari sudut mana pun. Undang-Undang Perkawinan sebagai karya besar yang dimiliki bangsa Indonesia merupakan undang-undang yang moderat dan menjadi jalan tengah di antara berbagai mazhab fiqih dan aspirasi hukum masyarakat.
Pokok-pokok pengaturan dalam Undang-Undang Perkawinan meliputi:
- tujuan perkawinan ialah membentuk keluarga (rumah tangga) yang kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;
- perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya;
- perkawinan dilakukan antara seorang laki-laki dan seorang wanita;
- perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai;
- batas umur untuk melangsungkan pernikahan;
- suatu perkawinan adalah sah apabila dilakukan di hadapan/diawasi pegawai pencatat nikah, untuk umat Islam berlaku Undang-Undang No 22 Tahun 1946 jo Undang-Undang No 32 Tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk, dan bagi yang lain berlaku Keputusan Menteri Dalam Negeri No 221/a Tahun 1975 tentang Pencatatan Perkawinan dan Perceraian pada Kantor Pencatatan Sipil);
- untuk kepastian hukum, tiap-tiap perkawinan harus dicatat,
- asas perkawinan secara umum monogami,
- perceraian hanya dapat dilakukan atas keputusan pengadilan, dan
- suami istri mempunyai hak yang sama dalam harta bersama.
Perkawinan adalah sebuah institusi dalam kehidupan umat manusia yang dipandang suci, sakral dan menjadi fondasi pembangunan masyarakat. Agama Islam yang dianut oleh sebagian besar bangsa Indonesia memperkenalkan ajaran tentang keluarga yang cukup terinci dan memberi perhatian besar terhadap penataan keluarga. Islam mensyariatkan nikah sebagai satu-satunya bentuk berpasangan antara laki-laki dan wanita.
Hubungan antarmanusia dalam bentuk perkawinan yang menjadi cikal bakal keluarga sebagai institusi sosial paling tua dalam peradaban wajib dihormati dan dilindungi. Dalam perkawinan terdapat tanggung jawab suami-istri. Pertanggunganjawab dalam perkawinan yang paling berat adalah pertanggunganjawab manusia kepada Tuhan di akhirat. Untuk itu agama harus menjadi landasan perkawinan dan pedoman pembinaan keluarga agar bahagia dunia dan akhirat.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 telah lima dekade berfungsi sebagai landasan hukum utama penyelenggaraan perkawinan dan mengatur prinsip-prinsip penting hukum keluarga nasional. Penjabaran lebih lanjut materi Undang-Undang Perkawinan tertuang dalam Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Agama serta Kompilasi Hukum Islam yang dikukuhkan dengan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991.
Belakangan ini realitas sosial menunjukkan masih tingginya angka perceraian dan turunnya angka pernikahan dalam 10 tahun terakhir. Permasalahannya bukan pada Undang-Undang Perkawinan dan diakui atau tidaknya perkawinan beda agama.
Permasalahan yang krusial terutama pada kesiapan manusia yang hendak menjalani perkawinan dan nilai-nilai baru di masyarakat yang mempengaruhi cara pandang terhadap perkawinan itu sendiri. Undang-Undang Perkawinan sebagai instrumen formal adalah benteng terakhir upaya negara dalam melindungi institusi keluarga dan rumahtangga yang dibentuk melalui perkawinan yang sah. []
Fuad Nasar, Ketua II BP4 Pusat dan Direktur Jaminan Produk Halal, Kemenag RI.
