Jerat Judol Menyasar Anak: Saat Teknologi Jadi Bumerang Masa Depan
Ada begitu banyak hal-hal memprihatinkan yang menimpa generasi bangsa kita, terkhusus usia yang bisa dibilang sedang mengalami masa-masa keemasan. Tak disangka, teknologi yang di satu sisi membuat anak-anak mudah untuk melakukan banyak hal-hal positif seperti mengakses konten-konten pembelajaran, tutorial bikin sebuah prakarya, malah digunakan untuk mengakses situs judi online. Sangat disayangkan dan juga mengkhawatirkan.
Bagian yang paling mengkhawatirkannya ialah dikarenakan anak-anak remaja begitu senang bermain game online, iklan-iklan judi daring sangat mudah menyusup di dalamnya. Di luar game online, anak-anak pun suka menonton video Youtube dan media sosial, itu pun tidak luput dari iklan judi online.
Berdasarkan data PPATK, hampir 200 ribu anak Indonesia terjebak dalam judi online. Dari jumlah tersebut, 0,08 persen atau puluhan ribu anak di bawah 10 tahun sudah terlibat judol. Jika digabung dengan persentase remaja usia 10-20 tahun yang mencapai 1,8 persen, jumlah anak yang terjerat judol mendekati 200 ribu.
Dilansir dari Kompas, ada seorang bocah usia 15 tahun terpapar iklan judi daring yang sering lewat di media sosial, awalnya dia enggan untuk mencoba karena prosesnya membutuhkan data dan rekening orang dewasa. Lalu semuanya berubah ketika dia sering melihat teman-teman tongkrongannya bermain slot (judi online). Dari situ dia penasaran dan tertarik mencobanya. Ia pun kemudian diajari cara membuat akun. Dengan menggunakan data rekening milik ibunya, sang bocah pun mulai berjudi dengan modal Rp50.000.
Nafsu untuk berjudinya makin diperparah lewat teman-temannya yang seringkali pamer “jackpot” atau berhasil dapat untung besar lewat slot. Kecanduan judol membuat ia hilang kendali diri, ia mulai nekat mencari modal dengan segala cara sampai harus menjual barang berharga milik keluarganya.
Dampak dari paparan judi online pada anak sejatinya tidak berhenti pada kerugian finansial atau hilangnya barang-barang berharga keluarga. Secara psikologis, anak yang sudah terjerat judol rentan mengalami gangguan kecemasan, depresi, hingga penurunan prestasi akademis akibat dorongan dopamin buatan yang memicu rasa penasaran tanpa henti.
Fenomena tersebut memerlukan atensi dari pranata yang paling dasar yaitu keluarga. Tumbuh kembang anak perlu melalui proses pendampingan yang baik dari ibu-bapaknya dan dari saudara-saudaranya. Proses pengenalan teknologi dalam hal ini gadget ke anak, diperlukan kecakapan digital oleh orang tuanya. Ada cara-cara ideal seperti: tidak memberikan gadget terlalu dini kepada anak, jika memang anak dirasa sudah perlu dikenalkan dengan gadget, maka orang tuanya perlu mengatur gadgetnya dengan aplikasi-aplikasi yang positif. Orang tua juga perlu memerhatikan lingkungan tempat si anak tumbuh kembang. Para orang tua perlu berkolaborasi menciptakan lingkungan yang positif untuk mendukung tumbuh kembang anak.
Di lingkungan sekolah, para guru perlu aktif mengintegrasikan literasi digital kritis ke dalam kurikulum, bukan sekadar mengajarkan cara menggunakan teknologi, melainkan juga menanamkan kesadaran akan bahaya laten di dunia maya.
Di satu sisi, intevensi negara pun perlu hadir, seperti rutin menumpas situs-situs judi online, membuat regulasi agar platform media sosial tidak disusupi oleh iklan judol. Semua pihak harus paham bahwa resiko dari keterpaparan judi online terlebih itu dimulai dari anak-anak sangat berbahaya dan sangat merusak tatanan peradaban.
