Cegah Perceraian, Kemenag dan BP4 Perkuat Pendampingan Keluarga Muda
Kementerian Agama dan Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) memperkuat strategi pencegahan perceraian, terutama pada pasangan muda generasi Z yang dinilai rentan mengalami konflik pada lima tahun pertama pernikahan.
Ketua BP4 yang juga Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, mengatakan, angka perceraian paling rawan terjadi pada usia pernikahan di bawah lima tahun. Karena itu, BP4 memfokuskan program pada penguatan ketahanan keluarga muda.
“Rawan perceraian itu pada pasangan rumah tangga usia muda, lima tahun ke bawah. Kalau sudah lewat lima tahun biasanya mulai berkurang. Maka konsentrasi kita sekarang adalah menyelamatkan keluarga muda, dan keluarga muda ini perlu proaktif untuk belajar,” ujar Menag dalam Rapat Kerja Nasional BP4 di Jakarta, Rabu (10/2/2026).
Menurutnya, perceraian tidak hanya berdampak secara sosial, tetapi juga menyangkut aspek keimanan dan masa depan bangsa. Ia mengatakan, ketahanan negara bergantung pada ketahanan keluarga sebagai unit terkecil masyarakat.
“Kita tidak bisa memandang perceraian ini sebagai masalah sosiologi biasa. Ini persoalan keimanan dan masa depan bangsa. Tidak mungkin ada negara kuat di atas masyarakat yang berantakan, tidak mungkin ada masyarakat ideal di atas rumah tangga yang berantakan,” tegasnya.
Menag juga menekankan perlunya dukungan pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta untuk memperkuat peran BP4. Ia menjelaskan, BP4 tidak hanya bertugas melestarikan perkawinan, tetapi juga memberikan edukasi kepada generasi muda agar menikah pada waktu yang tepat dengan kesiapan mental, spiritual, dan sosial.
“Kita ingin anak muda kawin tepat pada waktunya, jangan terlalu cepat, tetapi juga jangan menolak perkawinan. Fenomena menunda perkawinan atau enggan memiliki anak juga memiliki dampak sosial yang besar,” jelasnya.
Menag menambahkan, seluruh agama pada dasarnya menganjurkan perkawinan sebagai institusi penting dalam membangun peradaban. Karena itu, perlu dilakukan “sakralisasi kembali” terhadap makna pernikahan agar tidak dipandang sebagai hubungan yang mudah diputus.
“Kalau perkawinan tidak sakral, pembubarannya juga akan mudah. Tapi kalau sakral, orang akan berhati-hati, tidak bermain-main dengan kata talak atau perceraian,” katanya.
Sebagai langkah konkret, BP4 akan menjajaki kerja sama dengan Mahkamah Agung untuk memperkuat mekanisme pencegahan perceraian melalui pendekatan konsultatif.
“Kita akan mengusulkan agar perceraian sedapat mungkin ditunda sebelum ada rekomendasi konsultasi dari BP4. Ini akan dibicarakan lebih lanjut dengan Mahkamah Agung,” pungkasnya.
Melalui penguatan edukasi pranikah, pendampingan keluarga muda, serta kolaborasi lintas lembaga, BP4 diharapkan menjadi garda terdepan dalam membangun keluarga tangguh sebagai fondasi masyarakat dan bangsa.
