Lonjakan Perceraian Jadi Alarm, Pemkab Sleman Siapkan Program Penguatan Keluarga
SLEMAN— Tren peningkatan angka perceraian di Kabupaten Sleman pada 2025 menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Setelah sempat menurun pada 2024, jumlah perkara kembali naik baik di Pengadilan Negeri (PN) maupun Pengadilan Agama (PA) Sleman.
Data PN Sleman mencatat 117 perkara perceraian pada 2023, turun menjadi 111 perkara pada 2024, namun meningkat menjadi 124 perkara pada 2025. Sementara itu, PA Sleman yang menangani perkara umat Muslim mencatat 1.465 kasus pada 2023, menurun menjadi 1.403 kasus pada 2024, dan kembali melonjak menjadi 1.489 kasus pada 2025.
Fenomena tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten Sleman mengambil langkah konkret melalui penguatan program ketahanan keluarga. Sebesar Rp111,2 juta dialokasikan melalui pokok pikiran DPRD Sleman untuk mendukung kegiatan Bina Keluarga Sejahtera yang akan dilaksanakan di sejumlah wilayah.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sleman menjadi pelaksana utama program tersebut. Kepala Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga, Muhammad Daroji, menjelaskan bahwa tahap awal akan difokuskan di wilayah Seyegan dengan dua titik pelaksanaan, sementara dua lokasi lainnya masih dalam pembahasan.
Program ini dikemas dalam bentuk kelas ketahanan keluarga yang menitikberatkan pada penguatan delapan fungsi keluarga. Materi yang diberikan antara lain komunikasi efektif dalam rumah tangga, pola pengasuhan anak di era digital dan media sosial, serta strategi peningkatan pendapatan keluarga sebagai fondasi stabilitas ekonomi.
Menurut Daroji, meningkatnya angka perceraian menjadi sinyal penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat intervensi berbasis keluarga. Ia juga menyoroti data PA Sleman yang menunjukkan sekitar 84 persen kasus perceraian pada 2025 merupakan cerai gugat. Angka tersebut dinilai sebagai fenomena yang perlu kajian lebih mendalam untuk memahami faktor pendorongnya.
Upaya penguatan keluarga ini diperkuat dengan terbitnya Peraturan Bupati Sleman Nomor 126 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Ketahanan Keluarga. Regulasi tersebut menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menjalankan program pembinaan keluarga secara lebih terstruktur.
Sekretaris DP3AP2KB Sleman, Dwi Wiharyani, menyampaikan bahwa meskipun tren kenaikan perceraian terlihat jelas pada 2025, pihaknya belum menyimpulkan faktor dominan penyebabnya. Namun, sejumlah indikasi menunjukkan persoalan ekonomi masih menjadi faktor signifikan.
Hal tersebut sejalan dengan pandangan Juru Bicara PN Sleman, Jayadi Husain, yang menilai konflik rumah tangga berkepanjangan seringkali berakar pada tekanan ekonomi. Kerentanan finansial dapat memicu ketegangan dalam keluarga yang pada akhirnya berujung pada perceraian.
Dengan demikian, intervensi yang dilakukan pemerintah daerah tidak hanya melalui kelas ketahanan keluarga, tetapi juga perlu bersinergi dengan kebijakan pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pendekatan komprehensif dinilai menjadi kunci untuk menekan angka perceraian secara berkelanjutan di Kabupaten Sleman. (editor)
