Fikih, Perubahan Sosial, dan Tantangan Kesetaraan Gender
Munculnya gerakan kesetaraan gender di berbagai negara Islam, seperti Mesir, Tunisia, Aljazair, hingga Indonesia, tidak dapat dipahami sebagai gejala yang berdiri sendiri. Ia sesungguhnya merupakan respons historis atas produk-produk fikih klasik yang lahir dalam konteks sosial-budaya masa lalu yang sangat berbeda dengan kondisi masyarakat modern dewasa ini.
Dalam perspektif keilmuan Islam, penting ditegaskan bahwa tidak semua yang kita pahami sebagai “ajaran agama” bersifat mutlak. Ada wilayah yang bersifat normatif (wahyu), dan ada pula yang merupakan hasil interpretasi manusia (ijtihad). Fikih berada pada wilayah kedua ini. Karena itu, ia tidak lepas dari pengaruh ruang dan waktu.
Al-Qur’an sendiri sesungguhnya telah meletakkan dasar kesetaraan yang sangat kuat. Dalam QS. Al-Hujurat [49]: 13 ditegaskan bahwa kemuliaan manusia tidak ditentukan oleh jenis kelamin, melainkan oleh ketakwaannya. Demikian pula dalam QS. An-Nahl [16]: 97, Allah menjanjikan kehidupan yang baik bagi laki-laki maupun perempuan yang beriman dan beramal saleh. Bahkan dalam QS. At-Taubah [9]: 71 disebutkan bahwa laki-laki dan perempuan adalah awliya’ (mitra sejajar) dalam membangun kehidupan sosial.
Namun dalam praktik sejarah, ajaran normatif ini tidak selalu terimplementasi secara ideal. Salah satu persoalan mendasar dalam tradisi fikih klasik adalah kecenderungan lahirnya produk hukum yang menempatkan perempuan dalam posisi yang tidak sepenuhnya setara, baik dalam relasi vertikal (hablum minallah) maupun horizontal (hablum minannas). Di sinilah pentingnya membedakan antara teks dan tafsir, antara ajaran dan pemahaman.
Tokoh pembaharu seperti Qasim Amin telah lama mengingatkan hal ini. Dalam karyanya Tahrir al-Mar’ah, ia menegaskan bahwa Al-Qur’an memberikan posisi yang mulia kepada perempuan. Namun, praktik sosial yang dipengaruhi oleh tradisi di luar Islam telah berkontribusi pada kemunduran perempuan. Bahkan ia menyatakan, kemunduran umat Islam tidak dapat dilepaskan dari kondisi perempuan yang terpinggirkan.
Jika kita telusuri lebih jauh, bias gender dalam fikih tampak dalam berbagai bidang. Dalam hukum keluarga (al-ahwal asy-syakhshiyyah), misalnya, relasi suami-istri sering digambarkan tidak seimbang. Dalam hukum waris (al-mawaris), laki-laki memperoleh bagian yang lebih besar. Sementara dalam fikih politik (as-siyasah), ruang partisipasi perempuan sering kali dibatasi.
Namun perlu dicatat, semua ini tidak lahir dalam ruang hampa. Ia merupakan hasil ijtihad ulama yang hidup dalam struktur sosial tertentu.
Sejarah menunjukkan bahwa perkembangan fikih sangat dipengaruhi oleh dinamika kekuasaan dan budaya. Ketika pusat pemerintahan Islam berpindah dari Madinah ke Damaskus pada masa Bani Umayyah, terjadi pergeseran budaya yang signifikan. Damaskus yang berada dalam pengaruh Byzantine Empire membawa tradisi sosial yang cenderung patriarkal. Dalam konteks ini, praktik seperti harem menjadi sesuatu yang lumrah, dan ruang publik perempuan menjadi terbatas.
Meskipun demikian, upaya perbaikan tetap ada. Mu’awiyah bin Abi Sufyan, misalnya, dikenal memberi ruang bagi kelompok lemah, termasuk perempuan, untuk menyampaikan keluhan mereka. Ini menunjukkan bahwa nilai keadilan tetap menjadi perhatian, meskipun belum sepenuhnya mampu mengubah struktur sosial yang ada.
Kondisi ini berlanjut pada masa Abbasiyah ketika pusat kekuasaan berpindah ke Baghdad. Pengaruh budaya Persia semakin kuat, dan struktur sosial masyarakat tetap didominasi oleh laki-laki. Dalam catatan Ibn Hazm, hanya sedikit khalifah yang lahir dari perempuan merdeka. Fakta ini menunjukkan adanya realitas sosial yang tidak sepenuhnya berpihak pada perempuan.
Sebagaimana dikemukakan oleh Leila Ahmed, tradisi Bizantium dan Persia memiliki pengaruh besar dalam membentuk konstruksi sosial masyarakat Islam awal, termasuk dalam memandang perempuan. Dengan demikian, tidak mengherankan jika kitab-kitab fikih klasik juga mencerminkan realitas tersebut.
Di sisi lain, kita tidak boleh mengabaikan bahwa periode tersebut adalah masa keemasan kodifikasi ilmu-ilmu Islam. Berbagai disiplin ilmu seperti hadis, tafsir, fikih, dan sejarah mengalami pembukuan secara sistematis. Standarisasi penulisan (rasm) dan bacaan (qira’at) Al-Qur’an juga berkembang pada masa ini. Namun, sebagaimana sering diingatkan oleh Nasaruddin Umar, tidak ada karya manusia yang sepenuhnya bebas dari pengaruh sosial-budaya.
Dengan demikian, produk fikih pada dasarnya merupakan refleksi dari realitas zamannya. Para ulama adalah “anak zaman” yang tidak mungkin sepenuhnya melepaskan diri dari nilai-nilai yang hidup di masyarakatnya.
Persoalan muncul ketika produk fikih yang lahir dalam konteks masyarakat patriarkal diterapkan secara literal dalam masyarakat modern yang menjunjung tinggi kesetaraan. Di sinilah potensi ketegangan terjadi. Oleh karena itu, tanpa mengurangi rasa hormat kepada para ulama klasik, perlu disadari bahwa sebagian produk fikih mungkin telah menyelesaikan fungsi historisnya.
Dalam kerangka ini, diperlukan upaya reinterpretasi dan kontekstualisasi. Fikih harus dipahami sebagai hasil ijtihad yang bersifat dinamis, bukan sebagai teks yang final. Sebab, tujuan utama syariat adalah menghadirkan keadilan, kemaslahatan, dan rahmat bagi seluruh manusia.
Dengan demikian, upaya membangun fikih yang berkeadilan gender bukanlah bentuk penyimpangan dari ajaran Islam. Sebaliknya, ia merupakan bagian dari ikhtiar untuk mengembalikan ruh ajaran Islam itu sendiri—sebuah ajaran yang sejak awal datang untuk menegakkan keadilan, membebaskan manusia dari penindasan, dan memuliakan laki-laki maupun perempuan secara setara.[]
Artikel ini ditulis ulang dan diadaptasi dari buku berjudul: Ketika Fikih Membela Perempuan, karya Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA. (PT Elex Media, 2025)
Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA, Ketua Umum BP4 Pusat, Menteri Agama.
