Hak Anak Terhenti, Luka Sunyi di Balik Perceraian
Perceraian di Indonesia kini bukan lagi peristiwa yang jarang terjadi. Ia telah berubah menjadi fenomena sosial yang terus meningkat, sering kali tanpa disadari dampaknya secara mendalam. Di balik angka-angka statistik, tersembunyi kisah anak-anak yang harus menanggung beban yang tidak pernah mereka pilih.
Data dari Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) menunjukkan bahwa angka perceraian masih berada pada level tinggi. Pada tahun 2025 saja, tercatat sekitar 394.608 kasus perceraian di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, angka ini bahkan konsisten mendekati 400 ribu kasus per tahun.
Namun yang lebih mengkhawatirkan, perceraian tidak berhenti pada perpisahan suami-istri. Bagi sebagian keluarga, perceraian justru menjadi awal dari persoalan yang lebih kompleks, penelantaran anak dan ancaman kemiskinan. Banyak kasus menunjukkan bahwa setelah perceraian, salah satu pihak, terutama ayah, tidak lagi menjalankan tanggung jawab ekonominya.
Di titik inilah, persoalan menjadi lebih dalam. Anak bukan hanya kehilangan keutuhan keluarga, tetapi juga kehilangan hak dasar yang seharusnya tetap melekat: nafkah dan pengasuhan.
Ketika Nafkah Hilang, Anak Kehilangan Lebih dari Sekadar Uang
Sering kali nafkah dipahami semata sebagai kewajiban finansial. Padahal bagi anak, nafkah adalah simbol kehadiran, perhatian, dan tanggung jawab. Ketika seorang ayah berhenti memberi nafkah pasca perceraian, dampaknya menjalar luas:
- Pendidikan terhambat. Biaya sekolah, buku, hingga akses pendidikan menjadi terbatas, bahkan terputus.
- Tekanan psikologis meningkat. Anak merasa ditinggalkan, tidak diakui, bahkan menyalahkan dirinya sendiri.
- Risiko gangguan mental. Berbagai penelitian menunjukkan anak korban perceraian lebih rentan mengalami masalah psikologis.
- Ketimpangan masa depan. Sejak dini, anak kehilangan peluang sosial dan ekonomi yang setara.
Laporan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga menunjukkan bahwa persoalan utama pasca perceraian bukan hanya konflik orang tua, tetapi tidak terpenuhinya hak anak, terutama nafkah dan pengasuhan.
Dalam diam, banyak anak menyimpan pertanyaan yang tak pernah terucap,
“Apakah aku memang tidak cukup berharga untuk diperjuangkan?”
Tanggung Jawab Tidak Pernah Putus
Dalam perspektif hukum dan agama, perceraian hanya memutus hubungan suami-istri, bukan hubungan ayah dan anak. Kewajiban seorang ayah terhadap anak tetap melekat, bahkan hingga anak dewasa.
Sayangnya, realitas tidak selalu sejalan dengan norma. Tidak sedikit ayah yang menganggap perceraian sebagai akhir dari seluruh tanggung jawabnya. Padahal, sistem hukum di Indonesia melalui Pengadilan Agama telah secara tegas mengatur kewajiban nafkah anak pasca perceraian.
Masalah utama bukan terletak pada ketiadaan aturan, melainkan pada lemahnya pelaksanaan dan rendahnya kesadaran.
Saatnya Negara Hadir
Fenomena ini tidak boleh dibiarkan menjadi “normal baru”. Diperlukan langkah konkret dan berkelanjutan untuk mencegah penelantaran anak:
Pertama, penegakan hukum yang tegas. Putusan pengadilan tentang nafkah anak tidak boleh berhenti di atas kertas. Harus ada mekanisme pengawasan dan sanksi nyata bagi ayah yang lalai.
Kedua, penguatan edukasi pranikah dan pascanikah. Peran Kementerian Agama dan BP4 perlu diperkuat untuk membekali pasangan dengan kesiapan mental, emosional, dan tanggung jawab keluarga.
Ketiga, dukungan sistemik bagi ibu dan anak. Negara dan masyarakat harus menjadi penyangga agar anak tidak tumbuh dalam ketimpangan akibat kelalaian satu pihak.
Keempat, membangun kesadaran moral. Menjadi ayah bukan sekadar status biologis, melainkan amanah seumur hidup yang tidak gugur oleh perceraian.
Anak Tidak Butuh Ayah Sempurna
Di tengah tingginya angka perceraian, perhatian sering terfokus pada siapa yang salah antara suami dan istri. Namun ada satu pihak yang kerap terlupakan, anak. Anak tidak pernah memilih untuk lahir dalam konflik, apalagi menjadi korban dari keputusan orang tuanya.
Ketika seorang ayah pergi, bukan hanya dari rumah, tetapi juga dari tanggung jawab—yang tertinggal bukan sekadar kesulitan ekonomi. Yang tertinggal adalah luka. Luka yang mungkin tidak terlihat hari ini, tetapi perlahan membentuk masa depan anak, bahkan masa depan bangsa.
Pada akhirnya, menjaga hak anak bukan hanya soal keluarga, tetapi tentang menjaga kualitas generasi Indonesia di masa depan. []
Mi’rad, S.Ag., M.A.P (Ketua BP4 Kalbar dan Kabid Urais Kanwil Kemenag Prov. Kalbar).
