Halal, Selaras dengan Fitrah dan Kebutuhan Manusia
Manusia merupakan makhluk yang dimuliakan oleh Tuhan sebagai puncak ciptaan-Nya. Dalam menjalani kehidupannya, manusia membutuhkan asupan pangan sebagai penopang keberlangsungan hidup. Islam menetapkan bahwa makanan yang dikonsumsi harus memenuhi kriteria halalan thayyiban (halal dan baik), sebagai upaya menjaga kesehatan jasmani sekaligus kebersihan jiwa.
Pangan halal dalam Al Quran, ayatnya dimulai dengan panggilan universal kepada seluruh umat manusia, terjemahnya, “Hai sekalian manusia! Makanlah apa yang ada di bumi yang halal dan baik, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS Al-Baqarah [2]: 168).
Halal pada dasarnya sesuai dengan fitrah manusia yang diciptakan cenderung kepada kebaikan, kesucian, dan kebenaran. Setiap manusia, terlepas dari apa pun suku bangsa, budaya dan agamanya, tidak rugi memilih konsumsi makanan dan minuman yang halal. Halal itu pasti baik, bergizi dan higienis, sesuai dengan kebutuhan manusia. Namun demikian, kesadaran dan kepedulian terhadap konsumsi halal penting ditanamkan sejak dari usia dini di lingkungan keluarga.
Dalam Al-Quran surat Al-Maidah [5] ayat 3 dijelaskan jenis makanan yang diharamkan untuk dikonsumsi, yaitu: (1) bangkai, (2) darah, (3) daging babi, (4) daging hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, (5) daging hewan yang mati karena tercekik, (6) daging hewan yang mati karena dipukul, bukan disembelih, (7) daging hewan yang mati karena jatuh, (8) daging hewan yang mati karena ditanduk binatang lain, berkelahi, (9) daging hewan yang mati diterkam binatang buas, kecuali yang sempat disembelih, dan (10) daging hewan yang disembelih untuk persembahan kepada berhala. Juga diharamkan khamar (minuman beralkohol) karena mudharat atau kerusakan yang ditimbulkannya lebih besar daripada manfaat dan kegunaannya (QS Al Baqarah [2]: 219).
Selain itu, daging binatang buas haram dikonsumsi berdasarkan Hadis. Rasulullah Saw yang melarang makan daging binatang buas yang bertaring (H.R. Bukhari dan Muslim), dan umat Islam tidak diperkenankan memakan daging hewan peliharaan (H.R. Bukhari dan Muslim).
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menjelaskan, bahan yang berasal dari hewan pada dasarnya halal, kecuali yang diharamkan menurut syariat. Bahan yang diharamkan meliputi: bangkai, darah, babi, dan/atau hewan yang disembelih tidak sesuai dengan syariat. Undang-Undang juga menyatakan hewan yang digunakan sebagai bahan produk wajib disembelih sesuai dengan syariat dan memenuhi kaidah kesejahteraan hewan serta kesehatan masyarakat veteriner. Adapun bahan yang berasal dari tumbuhan pada dasarnya halal, kecuali yang memabukkan dan/atau membahayakan kesehatan bagi yang mengonsumsinya. Sementara itu bahan yang berasal dari mikroba dan yang dihasilkan melalui proses kimiawi, proses biologi, atau proses rekayasa genetik diharamkan jika proses pertumbuhan dan/atau pembuatannya tercampur, terkandung, dan/atau terkontaminasi dengan bahan yang diharamkan.
Prof. Dr. Hamka dalam Tafsir Al-Azhar, Juz ke-18, menjelaskan hubungan makanan halal dan doa yang dikabulkan dengan mengungkapkan Hadis diriwayatkan oleh Muslim dan Tarmidzi, “Nabi Saw bersabda: Wahai sekalian manusia. Sesungguhnya Allah adalah maha baik dan tidaklah ia suka menerima, kecuali yang baik pula. Dan Allah Ta’ala memerintahkan kepada orang yang beriman sebagaimana perintah yang diberikan-Nya kepada para Rasul. (Lalu Nabi membaca ayat 51 surat Al-Mukminun). Wahai sekalian utusan-Ku, makanlah dari yang halal dan beramallah yang shaleh. Sesungguhnya Aku sangat mengetahui apa pun yang kamu kerjakan. Dan Sabda Nabi pula: Wahai orang-orang yang beriman, makanlah yang baik-baik dari apa-apa rezeki yang Kami anugerahkan kepadamu. Di ujung sabdanya Nabi menyebut, seorang laki-laki yang panjang perjalanannya, telah kusut-masai pakaiannya, telah berdebu badannya karena jauh perjalanan. ditadahkannya tangannya bermohon kepada Allah: Ya Allah, Ya Allah. Bagaimana Allah akan mengabulkan doanya, sedangkan dia makan dari yang haram, pakaiannya pun dari yang haram, dan dia dibesarkan dalam suasana yang haram.”
Hadis di atas mengingatkan bahwa urusan halal dan haram dalam agama kita merupakan suatu hal yang prinsip, mulai dari zatnya hingga cara memperolehnya. Dengan demikian, halal erat kaitannya dengan kesehatan, ketenangan jiwa dan kebahagiaan hidup yang menjadi dambaan setiap manusia. Dalam kacamata ekonomi, halal memberi nilai tambah bagi produk yang dipasarkan.
Di negara kita kehalalan suatu produk yang diproduksi dan dipasarkan dibuktikan dengan sertifikasi halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai dasar pencantuman label halal.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal merupakan terobosan politik hukum untuk melindungi hak-hak konsumen muslim. Undang-Undang ini memastikan bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di seluruh wilayah negara Republik Indonesia harus bersertifikasi halal sepanjang memenuhi standar halal.
Lalu, bagaimana dengan produk yang terbuat dari bahan nonhalal, seperti mengandung unsur babi dan alkohol yang tidak memenuhi standar halal?
Menurut Undang-Undang Jaminan Produk Halal, pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang diharamkan, dikecualikan dari mengajukan permohonan sertifikat halal, namun wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produknya. Pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, pasal 110 mempertegas bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal.
Masalah halal bukan wilayah “internum” agama, tetapi wilayah “exsternum agama”, sehingga memerlukan peran dan keterlibatan negara. Kalau tidak diatur dalam kebijakan publik dapat menimbulkan ketidaktertiban sosial. Sertifikasi halal tidak sama dengan perizinan dan hubungan dagang karena untuk menentukan halal atau tidak halalnya suatu produk harus melibatkan otoritas fatwa keagamaan.
Sistem penjaminan produk halal di negara kita memberi kepastian agar setiap produk bahan pangan, obat-obatan, kosmetika dan barang gunaan lainnya yang bahan bakunya berasal dari produk lokal dan impor memerlukan proses pemeriksaan dan pengujian kehalalannya. Masyarakat juga perlu tahu titik kritis halal dan memiliki perisai tentang cara praktis untuk memastikan makanan-minuman yang dikonsumsi dijamin halal dan aman bagi kesehatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 menetapkan 17 Oktober 2026 adalah batas waktu wajib sertifikasi halal diberlakukan untuk produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, barang gunaan dan kemasan produk. Seiiring dengan itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof. Dr. K.H. Asrorun Ni’am Sholeh baru-baru ini mengimbau masyarakat untuk tidak membeli produk yang tidak halal atau tidak jelas kehalalannya, termasuk produk impor dari negara yang tidak mematuhi aturan halal.
Dewasa ini, isu halal telah berkembang pesat yang semula hanya dalam aspek agama menjadi sebuah instrumen diplomasi global. Sejumlah negara seperti Jepang, China, dan Singapura, yang penduduk muslimnya bukan mayoritas, malah justru serius mengelola pasar halal sebagai peluang ekonomi yang menjanjikan. Sebetulnya, halal dalam perekonomian modern yang multikultural telah berubah dari sekadar label keagamaan menjadi simbol moralitas dan nilai-nilai universal. Masyarakat dunia yang mengadopsi nilai-nilai halal justru karena mengakui bahwa halal itu berdampak positif dan bermanfaat kepada manusia.
Dalam kaitan ini, menarik disimak narasi yang disampaikan influencer Greget Kalla Buana yang sekaligus praktisi keuangan syariah, bahwa halal bukan lagi sekadar label produk, melainkan bahasa moralitas universal. Halal kini tidak lagi sekadar memastikan produk bebas babi atau alkohol, tetapi meluas menjadi bebas dari ketidakadilan, penindasan dan eksploitasi. Malahan terdapat sejumlah fakta yang mengejutkan, konsumen muslim dan non-muslim rela membayar lebih karena produk itu dibuat secara halal, etis, fair trade, ramah lingkungan, mendukung kesejahteraan pekerja dan komunitas, transparan dalam rantai pasok dan tidak melanggar nilai-nilai moral atau spiritual. Konsumen tidak sekadar mencari produk yang halal secara zat, tetapi juga halal secara nilai.
Halal dalam perekonomian modern telah berubah dari sekadar label keagamaan menjadi simbol moralitas dan nilai-nilai universal. Masyarakat dunia yang mengadopsi nilai-nilai halal justru karena mengakui bahwa halal berarti bersih, sehat dan bergizi.
Sistem penjaminan produk halal mencakup kehalalan zat dan prosesnya, mulai dari bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong, proses pengolahan, penyimpanan, pendistribusian dan penyajiannya dalam mata rantai pasok yang tidak terkontaminasi zat yang tidak halal. Peraturan perundang-undangan mengenai perdagangan dan standar produk halal antarnegara mungkin saja tidak sama, tetapi hukum mengenai halal dan haram tetap sama di mana pun di seluruh dunia sebagai pedoman yang bersumber dari Al-Quran dan Sunnah serta hukum sekunder atau fiqih yang digali dari hukum syariah. Wallahu a’lam bisshawab.
Fuad Nasar, Ketua II BP4 Pusat dan Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag RI.
