Keluarga Rapuh, Kemiskinan Baru Mengintai
Keluarga adalah fondasi utama kehidupan sosial. Dari keluargalah nilai ditanamkan, karakter dibentuk, dan ketahanan masyarakat dibangun. Karena itu, ketika keluarga rapuh, dampaknya tidak berhenti pada urusan domestik, melainkan menjalar menjadi persoalan sosial dan ekonomi yang lebih luas.
Dalam perspektif agama, pernikahan adalah mitsaqan ghalizha, perjanjian yang kuat. Ia bukan sekadar ikatan lahiriah, tetapi amanah spiritual dan sosial yang menuntut tanggung jawab berkelanjutan. Menjaga keharmonisan keluarga pada hakikatnya adalah ibadah sosial, karena dari keluarga yang utuh lahir ketenteraman masyarakat.
Namun realitas kehidupan modern, terutama di wilayah perkotaan, menghadirkan tantangan yang tidak ringan. Tekanan ekonomi, perubahan pola komunikasi, lemahnya kesiapan mental dan spiritual, serta minimnya literasi keluarga sering kali memicu konflik rumah tangga. Ketika konflik ini tidak tertangani dengan baik, perceraian menjadi jalan yang dianggap paling mudah, meski dampaknya panjang dan kompleks.
Data di Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Barat memberikan gambaran yang patut menjadi refleksi bersama. Sepanjang tahun 2024 tercatat sekitar 3.348 peristiwa pernikahan, sementara berdasarkan data dari Pengadilan Agama Kota Pontianak, angka perceraian tahun 2024 berada di kisaran 802 perkara( cerai talak 183 perkara, dan cerai gugat 619 perkara. Pada tahun 2025, jumlah pernikahan tercatat sekitar 3.198 peristiwa, dengan angka perceraian berkisar 919 perkara ( 169 cerai talak, dan 750 cerai gugat) . Berdasarkan data di atas, terlihat ada kenaikan. Angka ini menunjukkan bahwa persoalan ketahanan keluarga memerlukan perhatian serius.
Angka perceraian tidak boleh dipahami semata sebagai urusan hukum atau administrasi. Di balik setiap perkara, ada dampak sosial dan ekonomi yang nyata. Perceraian kerap berpotensi melahirkan keluarga miskin baru. Rumah tangga yang sebelumnya ditopang dua orang dewasa berubah menjadi keluarga dengan satu pencari nafkah. Beban pengasuhan meningkat, sementara pendapatan menurun. Dalam banyak kasus, anak-anak menjadi kelompok paling rentan—terancam putus sekolah, mengalami tekanan psikologis, dan kehilangan akses yang memadai terhadap pendidikan dan kesehatan.
Dalam konteks kebijakan publik, situasi ini tidak bisa dipandang sebagai persoalan individual semata. Perceraian yang tidak tertangani secara preventif berkontribusi pada meningkatnya kerentanan sosial dan memperberat agenda penanggulangan kemiskinan. Dengan kata lain, keluarga rapuh bukan hanya masalah moral, tetapi juga masalah pembangunan.
Di sinilah peran Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) menjadi sangat relevan. BP4 hadir untuk memperkuat pencegahan, bukan sekadar penanganan setelah konflik terjadi. Edukasi pra-nikah yang komprehensif, konseling keluarga yang humanis, serta pendampingan berkelanjutan adalah bentuk investasi sosial yang jauh lebih murah dan efektif dibandingkan menanggung dampak sosial jangka panjang akibat perceraian.
Penguatan BP4 di daerah perlu dipandang sebagai bagian dari strategi pembangunan manusia. Sinergi antara BP4, KUA, pemerintah daerah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat menjadi kunci. Upaya ini bukan hanya bertujuan menekan angka perceraian, tetapi juga memutus mata rantai kemiskinan yang berpotensi lahir dari keluarga yang rapuh.
Pada akhirnya, kota yang maju bukan hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan fisik, tetapi dari kualitas keluarga yang hidup di dalamnya. Keluarga yang harmonis melahirkan masyarakat yang stabil, produktif, dan berdaya. Karena itu, menjaga keluarga berarti menjaga masa depan kota. Jika keluarga dibiarkan rapuh, maka kemiskinan baru akan terus mengintai, diam-diam, namun pasti.
H. Mi’rad, S.Ag., M.A.P
Ketua BP4 Provinsi Kalimantan Barat
