Ketahanan Keluarga: Kunci Mewujudkan Rumah Tangga Harmonis di Era Disrupsi
Di tengah gempuran digitalisasi dan perubahan nilai sosial yang sangat cepat, institusi keluarga menghadapi tantangan yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya. Mulai dari fenomena technoference (gangguan gawai dalam hubungan) hingga tekanan ekonomi pasca-pandemi. Dalam konteks inilah, Ketahanan Keluarga (Family Resilience) bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan mendasar untuk menjaga keharmonisan rumah tangga.
Keluarga adalah fondasi terkecil namun paling menentukan bagi kemajuan sebuah bangsa. Namun, di tahun 2026 ini, tantangan yang dihadapi institusi keluarga semakin kompleks—mulai dari tekanan ekonomi pasca-pandemi hingga infiltrasi budaya digital yang mengikis kedekatan emosional.
Dalam menjawab tantangan ini, BP4 (Badan Penasihat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan) hadir sebagai mitra strategis Kementerian Agama RI. BP4 memegang peran vital dalam pembinaan, pelestarian perkawinan, serta penguatan ketahanan keluarga melalui pendekatan yang holistik, memadukan tuntunan syariat dengan ilmu pengetahuan modern.
Apa Itu Ketahanan Keluarga?
Berdasarkan studi terbaru dari Sunarti (2022) dalam bukunya mengenai perkembangan ketahanan keluarga di Indonesia, ketahanan keluarga adalah kemampuan sistem keluarga untuk mengelola sumber daya dan strategi koping guna menghadapi tantangan. Hal ini selaras dengan definisi dari Walsh (2021) yang menekankan bahwa ketahanan bukan hanya soal “bertahan”, tetapi tentang bagaimana sebuah keluarga mampu bangkit dan tumbuh lebih kuat dari krisis yang mereka alami.
Landasan Teologis: Visi Sakinah dan Penjagaan Keluarga
Islam memandang ketahanan keluarga sebagai bentuk tanggung jawab spiritual yang besar. Allah SWT berfirman dalam Surah At-Tahrim ayat 6:
“Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…”
Ayat ini mengisyaratkan bahwa ketahanan keluarga harus dibangun di atas fondasi perlindungan (protection), baik perlindungan akidah, akhlak, maupun fisik. Keharmonisan (Sakinah) adalah buah dari upaya kolektif pasangan dalam menjalankan peran masing-masing dengan penuh kasih sayang (Mawaddah wa Rahmah).
Rasulullah SAW juga menekankan pentingnya interaksi yang berkualitas di dalam rumah:
“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku adalah orang yang paling baik di antara kalian terhadap keluargaku.” (HR. Tirmidzi).
Peran Strategis BP4 dalam Penguatan Ketahanan Keluarga
Dalam upaya mewujudkan ketahanan keluarga secara nasional, BP4 (Badan Penasihat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan) hadir sebagai lembaga mitra strategis Kementerian Agama. BP4 memiliki peran vital yang terfokus pada tiga pilar utama:
- Pembinaan dan Edukasi Perkawinan
BP4 bertugas memberikan bimbingan kepada calon pengantin (pranikah) maupun pasangan yang sudah menikah (pascanikah). Fokusnya adalah memberikan bekal pengetahuan tentang hak dan kewajiban suami-istri serta manajemen rumah tangga demi mencegah kegagalan perkawinan.
- Penasihatan dan Mediasi
Sebagai badan penasihat, BP4 menjadi wadah bagi keluarga yang menghadapi kemelut. Melalui fungsi mediasi, BP4 berupaya mencari solusi perdamaian (ishlah) guna melestarikan ikatan perkawinan dan menekan angka perceraian.
H. Sudirman (Kasi Bimas Islam Kankemenag Kab. Lebak)
