Mengenali Calon Pasangan Sebelum Menikah
Calon Pasangan suami istri sangat perlu untuk memahami dan mengenal lebih dekat siapa calon pasangan yang akan dinikahi dan menjadi pendamping hidupnya. Orientasi dan pengenalan diri pribadi pasangan diperlukan agar masing-masing pihak memahami pasangan dengan baik. Pengenalan terhadap diri pasangan berkaitan dengan latar belakang keluarganya, pergaulannya, kebiasaannya, kegemarannya, prilaku ibadahnya, sikap prilaku terhadap orang tua dan kawan sepermainnnya serta hal lain yang dapat menunjukkan bahwa pasangan telah menujukkan kedewasaan dan tanggung jawab serta layak untuk dijadikan pendamping hidup selamanya.
Mengenali pasangan terhadap hal-hal penting sebagaimana diuraikan di atas dilakukan seseorang sebelum memutuskan untuk menikahi pasangan pilihannya. Mengenal pasangan secara utuh dapat meminimalisir hambatan hubungan keduanya dan merupakan kunci dari berhasilnya suatu interaksi dan komunikasi suami istri di dalam rumah tangga, sehingga berbagai persoalan yang mungkin datang dapat dihadapi dan ditangani bersama pasangan dengan baik.
Mengenal pasangan merupakan bagian penting konsep awal pembentukan keluarga, sebagaimana disebutkan di dalam Al-Qur’an QS.4, An-Nisâ: 19
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًا ۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا
Wahai orang-orang yang beriman tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaulah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya” ( Kementerian Agama, Al-Qur’an dan Terjemahan, Jakarta: Kemenag, 2015)
Kalimat وعاشروهن بالمعروف pada ayat di atas memiliki beberapa kandungan makna sesuai konteksnya. Imam Syafi’i (Imam As-Syafi’i, Tafsir Imam Syafi’i, Juz II, hal. 558) menyebut dua syarat yang harus dipenuhi dalam perkawinan yaitu memenuhi hak kepada pasangan dan memperindah komunikasi. Sementara itu Ath-Thabari ([1] Imam Ath-Thabari, Tafsir Ath-Thabari, Juz 8, hal. 122) menafsirkan kalimat tersebut dengan kalimat خالطواهن dan خالقواهن yang berarti: pergaulilah dengan patut. Sedangkan menurut Ibnu Katsir (Imam Ibn Katsir, Tafsir Ibn Katsîr, Juz II, hal. 212) kalimat itu bermakna baguskanlah perkataan dan prilaku terhadap pasanganmu.
Untuk dapat berkomunikasi dan berperilaku baik dengan pasangan nikah diperlukan kemampuan mengenal pasangan. Sesuai dengan akar kata معروف yaitu عرف يعرف yang berarti “mengetahui-mengenal-menyadari”. (https://www.almaany.com/id/dict/ar-id/) . Suami diperintahkan Allah untuk berprilaku ma’ruf kepada istrinya, seperti yang dijelaskan dalam Al-Qur’an, QS.4, an-Nisâ ayat 19: “wa-â’syirûhunna bil ma’rûf” yang berarti “dan bergaulah dengan mereka menurut cara yang patut”. (Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, cetakan tahun 2018, hal. 105). Kata “ma’rûf” pada ayat tersebut dapat dimaknai sebagai “al-ijmâl fil qaûl wa-an-nafaqah wal mabît” yang berarti santun dalam berbicara, memberi nafkah dan menyiapkan tempat tinggal atau kediaman untuk keduanya. (Wahbah Bin Mustafa Az-Zuhaily, Tafsîr Al-Munîr, Damaskus: Dâr Al-fikr, juz 4, hal. 299).
Mempergauli dan memperlakukan istri dengan baik memerlukan bekal kemapanan secara psikologis, yakni potensi karakter dan perilaku akhlak mulia dan pengendalian diri bersiap menghadapi pasangan dengan segala potensi dan keunikan yang dimiliki serta mengembangkan sikap menghargai dan menghormati serta memuliakan pasangan. Bagi suami, diperlukan kemampuan melakukan pemenuhan nafkah dan tanggung jawab baik secara materil maupun spiritual.
Selanjutnya, suami dapat memimpin jalannya kehidupan rumah tangga secara baik dengan bekal mental dan keimanan yang prima agar dapat mengarahkan keluarga dengan norma dan nilai kebaikan yang dibimbing agama.
Bagi istri, meskipun ia tidak memiliki kewajiban mencari nafkah keluarga, idealnya ia dapat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari gerak langkah yang dilakukan suami dalam membangun sebuah keluarga. Istri menjadi kawan dalam suka dan duka serta menjadi mitra strategis dalam membangun karir dan keberhasilan keluarga. Kesuksesan terbesar sebuah keluarga dibangun atas dasar komitmen dan keinginan bersama di antara pasangan suami istri.
Seseorang yang telah menjalani pernikahan, ia memiliki kewajiban membangun keakraban dengan pasangannya dengan baik. Segala hal dibicarakan dan diputuskan bersama pasangan. Apabila ada perbedaan dalam memandang sesuatu, maka ia akan ditengahi oleh sikap menghargai dan mengutamakan kepentingan bersama. Masing-masing lebih memilih untuk menjaga kepentingan bersama dibandingkan dengan kepentingan pribadi semata.
Apabila ada perasaan emosional yang mengarah pada pertengkaran, masing-masing menahan dan menyampaikannya dengan bahasa yang bisa dimengerti pasangan. Apabila perasaan emosi itu terpaksa meletup, maka redakanlah dengan meminta maaf terhadap pasangan dan bangun kembali keakraban sebagaimana dilakukan sebelumnya.
Mengenali pasangan bukan hanya sekedar kenal dengan karakter dan kebiasaannya, akan tetapi lebih jauh lagi mengenali bahwa pasangan suami istri adalah bagian dari tanda kebesaran Allah. Dia mempertemukan orang yang memiliki karakter keras dengan yang lembut, orang yang kuat dengan orang yang lemah, Dia juga mempertemukan orang yang memiliki kekurangan dengan orang yang memiliki kelebihan agar terjadi percampuran yang mewarnai keindahan sebuah keluarga. Kelebihan dan kekurangan dalam berbagai hal merupakan cara Allah membagi kasih sayang kepada hambanya.
Penting sekali mengenali calon pasangan sebelum menikah. Kenali kepribadiannya, kesalehannya, karakter dan kebiasaannya, kesehatan fisik dan mentalnya. Yakinkan pernikahan yang akan dilakukan telah memenuhi cara yang dianjurkan agama mengenali pasangan dengan baik agar pasangan dapat berinteraksi dan bergaul secara baik saling cinta dan sayang saling hormat dan memuliakan saling jaga komitmen dan keutuhan berkeluarga.
