Aurat, Hijab, dan Ruang Tafsir: Membaca Ulang Perspektif Islam tentang Perempuan
Perbincangan mengenai aurat dan hijab dalam Islam tidak pernah benar-benar sederhana. Ia bukan sekadar soal batas tubuh yang harus ditutup, tetapi juga menyangkut tafsir, konteks sosial, serta dinamika pemikiran ulama sepanjang sejarah. Dalam literatur fikih klasik, pembahasan aurat biasanya ditempatkan dalam bab ibadah, baik di dalam maupun di luar shalat. Para ulama sepakat bahwa menutup aurat adalah kewajiban, namun batasannya menjadi wilayah ijtihad yang melahirkan beragam pandangan.
Perbedaan ini berakar dari penafsiran terhadap ayat-ayat Al-Qur’an, khususnya Surah Al-Ahzab dan An-Nur. Salah satu ayat yang sering menjadi rujukan utama adalah:
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada nya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra- putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra- putra saudara perempuan mereka, atau wanita- wanita muslim, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan- pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar di ketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekali an kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” QS. An-Nur [24]: 31)
Mazhab-mazhab fikih memberikan batasan yang tidak sepenuhnya seragam. Mazhab Hanafiyah membedakan aurat di dalam dan di luar shalat, sementara Malikiyah menilai seluruh tubuh perempuan adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan. Mazhab Syafi’iyah menambahkan pengecualian pada telapak kaki, sedangkan mazhab Hanbali cenderung lebih ketat. Bahkan dalam tradisi Syi’ah, sebagian ulama mewajibkan penutupan seluruh tubuh termasuk wajah, kecuali di hadapan mahram.
Perbedaan ini menunjukkan bahwa aurat tidak hanya dipahami sebagai konsep normatif, tetapi juga sebagai hasil interaksi antara teks dan realitas sosial. Sejumlah pemikir, seperti M. Quraish Shihab, menekankan bahwa frasa “kecuali yang biasa tampak” dalam ayat di atas membuka ruang interpretasi berdasarkan kebiasaan masyarakat. Ia mengutip pandangan bahwa adat suatu komunitas tidak bisa dipaksakan kepada komunitas lain atas nama agama.
Namun demikian, menjaga aurat tidak hanya dibebankan kepada perempuan. Al-Qur’an secara eksplisit juga memerintahkan laki-laki untuk menjaga pandangan dan kehormatan:
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat” (QS. An-Nur [24]: 30).
Ayat ini menegaskan bahwa etika kesucian dan kehormatan adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya satu pihak.
Hijab: Dari Ruang Privat ke Identitas Sosial
Istilah hijab dalam Al-Qur’an pada awalnya tidak merujuk langsung pada pakaian, melainkan bermakna “pemisah” atau “tirai”. Dalam konteks sejarah, ayat hijab turun dalam situasi sosial tertentu, yakni untuk menjaga privasi rumah Nabi dan melindungi perempuan dari gangguan di tengah kondisi masyarakat yang belum stabil.
Salah satu ayat yang sering dijadikan rujukan adalah:
“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka’. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (QS. Al-Ahzab [33]: 59)
Ayat ini menunjukkan bahwa fungsi jilbab pada masa itu tidak hanya bersifat religius, tetapi juga sosial—sebagai identitas dan perlindungan. Dalam pandangan sebagian pemikir seperti Fatima Mernissi, hijab awalnya adalah konsep ruang (pemisah), yang kemudian mengalami transformasi menjadi simbol pakaian.
Lebih jauh, para ulama berbeda pendapat apakah hukum yang terkandung dalam ayat ini bersifat universal atau kontekstual. Beberapa berpendapat bahwa ia terkait erat dengan kondisi sosial saat itu, sehingga penerapannya bisa berbeda sesuai ruang dan waktu. Pendapat ini diperkuat oleh kaidah ushul fikih yang menyatakan bahwa hukum dapat berubah seiring perubahan sebab (‘illat).
Antara Teks, Tradisi, dan Tafsir
Perdebatan tentang aurat dan hijab pada akhirnya menunjukkan bahwa Islam tidak hadir dalam ruang hampa. Ia selalu berdialog dengan budaya, sejarah, dan kondisi masyarakat. Bahkan, dalam praktiknya, bentuk pakaian yang dikenal saat ini tidak pernah ditentukan secara spesifik oleh Al-Qur’an maupun hadis.
Al-Qur’an hanya menggunakan istilah umum seperti khumur dan jalabib, yang bersifat generik dan terbuka untuk penafsiran. Seiring waktu, istilah-istilah ini berkembang sesuai budaya masing-masing wilayah. Apa yang disebut jilbab di Indonesia, misalnya, tidak sepenuhnya identik dengan praktik di Timur Tengah pada masa Nabi.
Di sisi lain, hadis-hadis yang sering dijadikan dasar penentuan batas aurat juga tidak lepas dari perdebatan, terutama karena sebagian berstatus hadis ahad. Hal ini semakin menegaskan bahwa diskursus aurat dan hijab bukanlah wilayah yang sepenuhnya final.
Menjaga Esensi, Menghargai Perbedaan
Dari seluruh uraian tersebut, dapat dipahami bahwa menjaga aurat dalam Islam memiliki dimensi spiritual, etis, dan sosial sekaligus. Ia bukan semata aturan kaku, melainkan bagian dari upaya menjaga kehormatan diri dan tatanan masyarakat.
Perbedaan pandangan di kalangan ulama justru menunjukkan kekayaan tradisi intelektual Islam. Oleh karena itu, pendekatan yang bijak adalah memahami esensi ajaran yakni menjaga kehormatan dan kesucian tanpa mengabaikan konteks sosial dan budaya yang melingkupinya.
Dengan demikian, diskursus tentang aurat dan hijab tidak berhenti pada perdebatan batas, tetapi bergerak menuju pemahaman yang lebih utuh: bahwa Islam mengajarkan keseimbangan antara nilai ilahiah dan realitas kemanusiaan.
Artikel ini ditulis ulang dan diadaptasi dari buku berjudul: Ketika Fikih Membela Perempuan, karya Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA. (PT Elex Media, 2025)
Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA, Ketua Umum BP4 Pusat, Menteri Agama.
