Mitos atau Fakta: Perkawinan Menghambat Karier?
Sebagian perempuan karier terpelajar memilih menunda pernikahan karena beranggapan bahwa setelah menikah dan berumah tangga, pendidikan serta karier mereka tidak lagi dapat berkembang. Kekhawatiran itu semakin menguat ketika memasuki fase kehamilan, melahirkan, dan mengasuh anak. Perkawinan dan kehidupan rumah tangga pun dipersepsikan sebagai penghambat kebebasan sekaligus penghalang kemajuan karier.
Benarkah demikian?
Ny. Aisjah Dachlan (1920–1993), konsultan senior BP4 sekaligus tokoh perempuan dan politisi muslimah pada masanya, memberikan pandangan yang jernih mengenai hal ini.
Menurut istri K.H.M. Dachlan, Menteri Agama periode 1967 – 1971 tersebut, benar atau tidaknya anggapan itu sangat bergantung pada kesadaran seorang perempuan terhadap hak dan kewajibannya, baik sebagai istri maupun sebagai ibu bagi anak-anaknya.
Berdasarkan pengamatannya, berbagai kekecewaan yang dirasakan perempuan setelah menikah kerap bersumber dari kurangnya pemahaman terhadap realitas perkawinan serta makna dan hakikat kedudukan perempuan dalam rumah tangga.
Ia bahkan mengemukakan sebuah motto klasik: “Rumah tangga merupakan suatu kerajaan, maka ratunya adalah wanita.”
Lebih jauh, Ny. Aisjah Dachlan menyoroti kecenderungan sebagian perempuan yang baru menikah memproyeksikan seolah-olah suami menjadi penyebab keterbelengguan mereka, dan perkawinan dianggap sebagai penghambat kebebasan. Persepsi ini kerap melahirkan rasa iri terhadap kebebasan suami, yang kemudian diikuti tuntutan kesetaraan tanpa disertai pemahaman peran secara proporsional.
Padahal, menurutnya, merupakan sunnatullah bahwa perempuan memiliki fungsi khas dalam kehidupan perkawinan. Fungsi melahirkan bukan sekadar aspek biologis, tetapi juga tugas kemanusiaan yang luhur dalam menjaga keberlangsungan generasi (regenerasi). Anak-anak yang dilahirkan dan dibesarkan oleh ibu yang terdidik akan memiliki kualitas yang berbeda, sebagaimana rumah tangga yang dikelola oleh perempuan berpendidikan cenderung lebih maju dan berkualitas.
Mitos atau faktakah anggapan bahwa perkawinan menghambat karier?
Dalam tulisannya “Meresapi Makna Hari Kartini” (Majalah Kiblat No 22 Tahun XXI, Mei (I) 1974), Ny. Aisjah Dachlan menegaskan bahwa sejauh mana seorang istri terikat pada urusan rumah tangga sangat ditentukan oleh rasa tanggung jawab, pengorbanan, pengabdian, serta kemampuannya dalam mengatur waktu. Di samping itu, faktor penting lainnya adalah pengertian dan dukungan suami, yakni kesediaan untuk melindungi dan membantu istri dalam berbagai keadaan.
Ia juga mengakui realitas bahwa tidak sedikit suami yang lebih mementingkan kemajuan diri sendiri tanpa memperhatikan kepentingan dan karier istrinya. Bahkan, tanpa disadari, ada yang membatasi ruang gerak istri dalam urusan domestik, sementara dirinya menikmati kebebasan di luar rumah.
Sebagai solusi, Ny. Aisjah Dachlan menekankan pentingnya nilai-nilai dasar dalam rumah tangga: saling pengertian, saling menghormati, dan saling membantu. Dengan prinsip-prinsip tersebut, perempuan tidak akan merasa kehilangan kebebasannya setelah menikah.
Kasih sayang suami yang tulus akan meringankan beban perempuan dalam menjalankan peran ganda, mengelola rumah tangga sekaligus melanjutkan karier. Sebaliknya, dukungan dan kejujuran suami akan membantu perempuan mengatur waktu secara seimbang antara keluarga dan aktivitas sosial maupun profesional.
Ny. Aisjah Dachlan yang menulis buku Membina Rumah Tangga Bahagia (1969) dalam artikelnya tersebut di atas menggambarkan:
“Suatu perkawinan yang ideal dengan sebuah rumah tangga yang aman damai, tempat berteduh keluarga di waktu hujan dan tempat berlindung dari terik panasnya matahari, ditentukan oleh keahlian dan kecakapan istri yang berpendidikan. Kecerdasan berpikir amat menentukan sukses tidaknya seorang wanita memikul tugas sebagai ibu pendidik anak-anak dan sebagai istri pemimpin dan ratu rumah tangga. Pokoknya ilmu pengetahuan dan segala kepandaian harus diterapkan dalam mengemban tugas sebagai istri dan ibu,” ujarnya.
Pada akhirnya, Ny. Aisjah Dachlan mengingatkan emansipasi perempuan tidak berarti mengesampingkan tugas utama dalam keluarga, dan tidak berarti pula dengan dalih kebebasan dan hak-hak asasi mengabaikan martabat sebagai perempuan.
Wallahu a’lam bisshawab.
(M. Fuad Nasar)
