Sekali Akad, Semua Beres: Pengantin di Sidikalang Langsung Kantongi KK
Sidikalang — Momen sakral pernikahan kini semakin praktis dan bermakna di Kantor Urusan Agama (KUA) Sidikalang. Tak hanya membawa pulang buku nikah, pasangan pengantin kini langsung menerima Kartu Keluarga (KK) sesaat setelah akad selesai.
Kemudahan ini dirasakan langsung oleh pasangan Giat dan Gita yang menikah pada Kamis (23/4/2026). Tanpa harus mengurus berkas tambahan ke kantor lain, keduanya langsung memperoleh dokumen kependudukan terbaru di hari bahagia mereka.
Penghulu Ahli Muda KUA Sidikalang, Muhammad Hisyamsyah Dani, menjelaskan bahwa layanan ini merupakan hasil kolaborasi lintas instansi melalui inovasi Perkebbas (Pelayanan Administrasi Kependudukan Berbasis Online) yang diinisiasi Disdukcapil Kabupaten Dairi bersama Kementerian Agama setempat.
“Penyerahan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) secara instan ini bertujuan untuk memudahkan pasangan pengantin baru agar tidak perlu lagi mengantre di kantor kependudukan,” ujar Muhammad Hisyamsyah.
Ia menambahkan, integrasi sistem menjadi kunci utama percepatan layanan ini. “Dengan sistem yang terintegrasi, perubahan status pada kolom Kartu Keluarga dapat diproses secara otomatis begitu data pernikahan diinput ke dalam sistem informasi milik KUA. Hal ini dinilai sebagai langkah revolusioner dalam memangkas birokrasi yang selama ini dianggap rumit,” sambungnya.
Lebih lanjut, Muhammad Hisyamsyah Dani menegaskan bahwa inovasi ini merupakan bagian dari transformasi digital yang terus didorong Kementerian Agama. Sinergi antara KUA dan Disdukcapil melalui Perkebbas menghadirkan layanan “paket lengkap” bagi pengantin.
“Begitu akad selesai, buku nikah dapat, dan status di KK pun langsung berubah otomatis menjadi kawin tercatat,” jelasnya.
Bagi Giat dan Gita, pengalaman ini terasa istimewa. Mereka mengaku tidak hanya bahagia secara emosional, tetapi juga terbantu secara administratif. Tanpa perlu repot mengurus dokumen secara manual, mereka bisa langsung fokus menata kehidupan baru sebagai pasangan suami istri.
Program ini menjadi contoh nyata kehadiran negara dalam memberikan layanan publik yang cepat, pasti, dan terintegrasi. Kemenag dan Disdukcapil Dairi terus memperkuat kolaborasi agar setiap peristiwa pernikahan tercatat secara akurat dalam sistem kependudukan nasional.
Lebih dari itu, inovasi ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas pernikahan dan kepemilikan dokumen resmi. Dengan dukungan profesionalitas penghulu dan kesiapan layanan, KUA Sidikalang menunjukkan komitmennya untuk hadir melayani kapan pun dibutuhkan—bahkan di luar jam kerja formal.
Berita ini dilansir dari web kemenag.go.id
